Artikel

Literasi Digital Ramadan: Mengukir Keadaban di Ruang Siber melalui Puasa Jari

16 Maret 2026
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
447
Bagikan ke
Literasi Digital Ramadan: Mengukir Keadaban di Ruang Siber melalui Puasa Jari

KOTA CIREBON — Di era transformasi digital yang serba cepat, tantangan ibadah Ramadan kini tidak lagi hanya berkaitan dengan menahan lapar dan haus secara fisik, tetapi juga pengendalian diri di ruang siber. Fenomena “jempol lebih cepat dari pikiran” sering kali menjadi batu sandungan bagi kualitas ibadah kita. Sebagai insan yang melek informasi, sudah saatnya kita menginisiasi gerakan #PuasaJari, yaitu menahan diri dari aktivitas digital yang berpotensi merugikan orang lain maupun diri sendiri.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 80,66%. Angka ini meningkat sekitar 1,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, sekitar delapan dari sepuluh penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet. Kondisi ini membuat ruang digital menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk selama Ramadan.

Urgensi Pengendalian Diri di Ekosistem Digital

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengemukakan lima area kompetensi dalam literasi digital, yaitu pengelolaan data dan informasi, komunikasi dan kolaborasi, kreasi konten, keamanan digital, serta partisipasi dan aksi (Monggilo, Kurnia & Banyumurti, 2020). Kompetensi tersebut menunjukkan bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup tanggung jawab etika dalam berkomunikasi di ruang digital.

Dalam realitas komunikasi publik saat ini, arus informasi mengalir dalam hitungan milidetik. Tanpa filter etika, satu klik dapat memicu gelombang disinformasi. Oleh karena itu, gerakan #PuasaJari tidak dimaknai sebagai berhenti beraktivitas digital, melainkan sebagai upaya melakukan kurasi terhadap perilaku komunikasi kita di ruang siber.

Beberapa bentuk penerapan #PuasaJari antara lain:

  • Filterisasi hoaks, yaitu menahan diri untuk tidak menjadi penyebar informasi yang belum tervalidasi. Integritas data menjadi kunci; setiap konten yang dibagikan harus memiliki dasar fakta yang jelas.
  • Restorasi etika berkomentar, dengan menghindari narasi destruktif, ujaran kebencian, maupun komentar kasar. Ruang digital pada dasarnya merupakan cerminan akhlak penggunanya.
  • Verifikasi sebelum publikasi, dengan membiasakan proses check and re-check sebelum menekan tombol share. Di tengah derasnya arus informasi, sikap kehati-hatian dapat mencegah penyebaran fitnah dan kesalahpahaman.

GambarKorelasi Etika Komunikasi dan Ibadah Ramadan

Gerakan literasi digital nasional seperti Siberkreasi juga mendorong masyarakat untuk memproduksi dan mengonsumsi konten yang sehat, edukatif, serta tidak melanggar etika. Hal ini menunjukkan bahwa Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan jari dari menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, maupun komentar yang menyakiti pihak lain.

Selain menjadi tuntunan moral, etika bermedia sosial juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam ruang digital, mulai dari penyebaran konten yang tidak pantas hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, termasuk tindakan mengambil data pribadi orang lain tanpa izin.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa prinsip etika bermedia sosial yang relevan untuk diterapkan selama Ramadan:

1. Tabayyun sebelum membagikan informasi

Hoaks sering meningkat saat Ramadan, terutama terkait jadwal imsakiyah, donasi daring, hingga isu harga bahan pokok. Prinsip tabayyun atau klarifikasi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi tanpa memverifikasi sumbernya.

2. Menjaga ujaran dan komentar

Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi juga menjaga lisan, termasuk “lisan digital”. Hindari komentar sarkastik, debat yang merendahkan, maupun cyberbullying. Prinsip ini sejalan dengan literasi digital yang menekankan pentingnya berpikir sebelum mengetik.

3. Tidak eksploitasi ibadah untuk konten

Membagikan momen ibadah di media sosial dapat menjadi inspirasi, tetapi perlu dihindari praktik riya’ digital atau eksploitasi kemiskinan demi menghasilkan konten yang viral.

4. Bijak dalam berdonasi secara daring

Ramadan identik dengan kegiatan sedekah. Namun, meningkatnya aktivitas donasi digital juga membuka peluang terjadinya penipuan. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa platform maupun rekening tujuan donasi berasal dari lembaga resmi dan terverifikasi.

5. Mengelola waktu digital secara bijak

Aktivitas ngabuburit digital perlu dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi kualitas ibadah. Jangan sampai waktu yang seharusnya digunakan untuk refleksi spiritual justru habis untuk scrolling tanpa makna.

"Satu klik adalah tanggung jawab; satu verifikasi adalah penyelamatan."

Ungkapan tersebut mengingatkan kita bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi. Ramadan bukan hanya momentum untuk membersihkan diri secara spiritual, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki tata kelola komunikasi kita di ruang digital. Perangkat teknologi yang kita gunakan setiap hari dapat menjadi sarana untuk menyebarkan kebaikan, pengetahuan, dan inspirasi.

Melalui gerakan #PuasaJari, setiap individu diajak untuk lebih sadar dalam menggunakan media digital. Dengan demikian, ruang siber tidak hanya menjadi tempat bertukar informasi, tetapi juga ruang yang mencerminkan keadaban, tanggung jawab, dan nilai-nilai moral.

Referensi:

  1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2025). Survei internet APJII 2025. Diakses dari https://survei.apjii.or.id/.
  2. Astuti, S., I., dkk. (2021). Modul Budaya Bermedia Digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika; Japelidi; Siberkreasi.
  3. Kurnia, N., Monggilo, Z., M., Z., & Adiputra, W., M. (2018). Yuk, tanggap dan bijak berbagi informasi bencana alam melalui aplikasi chat. Yogyakarta: Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Gadjah Mada.
  4. Nurpriatna, A., Amalia, Y., Afifah, Wina, N., & Shalehah (2025). Pendidikan Islam dan Literasi Digital: Strategi Mengatasi Hoaks dan Konten Negatif di Kalangan Remaja Muslim. TA'DIB: Jurnal Pendidikan Agama Islam.
  5. Rokhayah, S. (n.d.). Etika Bermedia Sosial. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14086/Etika-Bermedia-Sosial.
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Olah Data dan Olah Grafis: Desty Heppyani Mustopa (Mahasiswa Magang UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Pembimbing: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
Bagikan ke