Artikel

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

9 Maret 2026
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
1.796
Bagikan ke
Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

KOTA CIREBON — Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan membangun relasi sosial. Media sosial kini menjadi ruang utama untuk berbagi informasi sekaligus membentuk interaksi di ruang digital. Berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook dapat diakses dengan mudah oleh hampir semua kelompok usia, termasuk anak-anak dan remaja.

Anak yang tumbuh di era digital menjadi generasi yang sangat dekat dengan teknologi. Sejak usia dini, mereka terbiasa menggunakan internet untuk mencari informasi, bermain gim, hingga berinteraksi melalui media sosial. Namun di balik kemudahan tersebut, penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari keamanan digital, kesehatan mental, hingga perlindungan data pribadi.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan turunan dari PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak pada platform digital berisiko tinggi. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi @djed.komdigi.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda. Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan usia.

Ancaman yang dihadapi anak di ruang digital dinilai semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak seharusnya hanya menjadi beban orang tua.

Tahap implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang termasuk dalam tahap awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Pemerintah juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital, sekaligus untuk memastikan teknologi berkembang tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang anak.

Anak dan Kerentanan di Media Sosial

Media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, serta berinteraksi dengan berbagai bentuk konten secara daring. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mempermudah komunikasi hingga membuka ruang belajar dan ekspresi bagi generasi muda.

Namun, anak-anak sering kali belum memiliki literasi digital yang cukup untuk memahami risiko yang menyertai penggunaan media sosial. Pada usia tersebut, kemampuan menyaring informasi, menjaga privasi, serta memahami konsekuensi aktivitas digital masih dalam tahap perkembangan.

Di sisi lain, budaya popularitas di media sosial yang diukur melalui jumlah “likes”, komentar, atau pengikut dapat menciptakan tekanan psikologis. Anak dan remaja kerap membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang ditampilkan di media sosial, yang sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Risiko Penggunaan Media Sosial bagi Anak

Salah satu risiko yang paling sering muncul adalah cyberbullying atau perundungan digital. Berbeda dengan perundungan secara langsung, cyberbullying dapat terjadi kapan saja dan menyebar dengan cepat melalui internet, sehingga dampaknya dapat lebih luas dan sulit dikendalikan.

Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga berpotensi memicu kecanduan digital. Anak yang terlalu sering menggunakan media sosial dapat mengalami gangguan konsentrasi, penurunan kualitas tidur, serta berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata.

Selain itu, anak juga rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia, seperti kekerasan, ujaran kebencian, maupun informasi yang menyesatkan. Tanpa pengawasan yang memadai, berbagai konten tersebut dapat dengan mudah diakses.

Risiko lain yang tidak kalah penting adalah penyalahgunaan data pribadi. Banyak anak yang tanpa sadar membagikan informasi sensitif seperti lokasi, nomor telepon, hingga identitas pribadi. Informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan atau kejahatan digital lainnya.

Pentingnya Pembatasan dan Edukasi Digital

GambarMelihat berbagai risiko tersebut, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai dipertimbangkan di berbagai negara. Tujuannya bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan bahwa mereka memiliki kesiapan dan pemahaman yang cukup sebelum aktif di ruang digital.

Namun kebijakan semata tidak cukup. Edukasi digital bagi orang tua juga menjadi faktor penting dalam mendampingi anak menggunakan internet secara sehat. Orang tua memiliki peran dalam memberikan pengawasan, membangun komunikasi terbuka, serta meningkatkan literasi digital dalam keluarga.

Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Peran Orang Tua dan Lingkungan dalam Pengawasan Digital

Peran keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam pengawasan digital anak. Komunikasi yang terbuka dapat membantu anak merasa aman untuk berbagi pengalaman maupun masalah yang mereka temui di internet.

Selain itu, anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga privasi di media sosial, termasuk membatasi penyebaran informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, maupun lokasi.

Di luar keluarga, sekolah dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam membangun kesadaran literasi digital. Melalui edukasi yang berkelanjutan, anak dapat belajar menggunakan teknologi secara bijak, mengenali informasi yang benar, serta memahami dampak dari perilaku mereka di ruang digital.

Upaya seperti kampanye literasi digital dan peningkatan kesadaran mengenai keamanan siber diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi generasi muda, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan mental.

Referensi:

  1. Azmi, N., Pricilia, N., Larasati, Z., D., & Nataha, A., V. (2025). Literasi Generasi Z Mengenai Kejahatan Cybercrime di Media Sosial. SINTAMA: Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 5(3), 314–326. DOI: https://doi.org/10.54951/sintama.v5i3.1096.
  2. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital KOMDIGI. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Instagram @djed.komdigi. Diakses dari https://www.instagram.com/djed.komdigi/.
  3. Kowalski, R., M., et al. (2014). Bullying in the Digital Age: A Critical Review and Meta-Analysis of Cyberbullying Research Among Youth. Psychological Bulletin, 140(4), 1073-1137.
  4. Livingstone, S., & Smith, P., K. (2014). Harms experienced by child users of online and mobile technologies. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 55(6), 635-54.
  5. O’Reilly, M., et al. (2018). Is social media bad for mental health and wellbeing? Exploring the perspectives of adolescents. Clinical Child Psychology and Psychiatry, 23(4), 601-613.
  6. Ramadhani, M., R., & Pratama, A., R. (2020). Analisis Kesadaran Cyber Security pada Pengguna Media Sosial di Indonesia. Automata, 1(2).
Olah Data: Fitriyani (Mahasiswa Magang Universitas Swadaya Gunung Jati)
Olah Grafis: Ika Atikah (Mahasiswa Magang Universitas Swadaya Gunung Jati)
Pembimbing: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
Bagikan ke