Generasi Z dan Keamanan Siber dalam Perspektif Revolusi Industri 5.0
KOTA CIREBON — Di tengah meningkatnya ancaman digital, Generasi Z (Gen Z) memiliki peran krusial sebagai digital native yang menjadi garda terdepan dalam keamanan siber, baik sebagai pengguna aktif maupun sebagai profesional di masa depan. Tantangan keamanan siber pada era Revolusi Industri 4.0 melahirkan bentuk ancaman baru di era 5.0, yang dikhawatirkan dapat mendegradasi nilai kemanusiaan dan karakter manusia, khususnya Generasi Z.
Saat ini, teknologi tidak lagi sekadar berbicara tentang efisiensi, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan. Di era ini, manusia dan teknologi seharusnya berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Namun, di balik kemudahan digital yang dinikmati, khususnya oleh Gen Z, terselip ancaman serius yang kerap luput dari perhatian, yakni ancaman keamanan siber (cyber security).
Gen Z dikenal sebagai generasi yang paling adaptif terhadap teknologi. Mereka lahir dan tumbuh di tengah perkembangan internet, media sosial, cloud computing, hingga kecerdasan buatan. Pertanyaannya, apakah kedekatan ini membuat Gen Z semakin aman secara digital, atau justru semakin rentan dan terbawa arus?
Lalu, Apa itu Cyber Security?
Dalam konteks keamanan siber di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta revisinya pada tahun 2016 memiliki peran yang sangat penting. Cyber security atau keamanan siber merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset penting, sensitif, dan bernilai di era teknologi digital.
Menurut International Organization for Standardization (ISO), cyber security atau cyberspace security adalah upaya menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi di ruang siber. Cyberspace sendiri merujuk pada lingkungan kompleks yang terbentuk dari interaksi antara manusia, perangkat lunak, dan layanan internet yang didukung oleh teknologi informasi, komunikasi, serta jaringan yang luas.
Sementara itu, CISCO mendefinisikan cyber security sebagai praktik melindungi sistem, jaringan, dan program dari serangan digital. Serangan tersebut umumnya bertujuan untuk mengakses, mengubah, dan menghancurkan informasi sensitif, baik untuk kepentingan pemerasan maupun untuk mengganggu operasional suatu sistem atau proses bisnis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cyber security merupakan upaya penting untuk mengamankan data, aset digital, serta melindungi sistem, jaringan, dan informasi dari berbagai ancaman di ruang siber.
Revolusi Industri 5.0 dan Lanskap Ancaman Siber
Berbeda dengan Revolusi Industri 4.0 yang menitikberatkan pada otomatisasi dan digitalisasi, Revolusi Industri 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat inovasi teknologi. Meski demikian, kompleksitas sistem digital justru semakin meningkat. Integrasi antara big data, kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan media sosial menciptakan celah baru dalam keamanan siber.
Dalam era Society 5.0, nilai-nilai karakter seperti empati dan toleransi harus dikembangkan seiring dengan peningkatan kompetensi berpikir kritis, inovatif, dan kreatif. Society 5.0 bertujuan mengintegrasikan ruang maya dan ruang fisik sehingga berbagai aktivitas manusia menjadi lebih mudah dengan dukungan kecerdasan buatan.
Pada era ini, pekerjaan dan aktivitas manusia berfokus pada pendekatan human-centered berbasis teknologi. Namun, apabila manusia tidak diiringi dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran teknologi, Society 5.0 tetap menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi dapat menghilangkan lapangan pekerjaan tertentu, tetapi di sisi lain mampu menciptakan peluang kerja baru sekaligus memunculkan dampak negatif berupa kejahatan di dunia maya akibat perkembangan teknologi yang tidak terbendung.
Serangan siber kini tidak hanya menyasar perusahaan besar atau lembaga negara. Individu, termasuk mahasiswa, pelajar, dan content creator, menjadi target empuk melalui berbagai modus, antara lain:
- Phishing dan social engineering
- Kebocoran data pribadi
- Penyalahgunaan identitas digital
- Manipulasi informasi dan deepfake
Rendahnya literasi digital menyebabkan Gen Z semakin rentan terhadap kejahatan digital. Cybercrime atau kejahatan di dunia maya terus menjadi perhatian serius. Di Indonesia, kasus cybercrime mengalami peningkatan signifikan dengan berbagai modus seperti phishing, ransomware, hingga pencurian data dengan metode yang semakin canggih.
Menurut Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Polri telah menangani 1.062 tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan siber, internet, media online, media elektronik, dan media sosial. Berdasarkan data aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri, pada tahun 2022 tercatat 8.636 perkara kejahatan siber. Jumlah ini meningkat drastis hingga Kamis, 23 Januari 2025, dengan total 32.073 laporan dan 29.067 korban kejahatan siber.
Jenis kejahatan siber yang paling banyak terjadi berdasarkan Patroli Siber Statistic meliputi 14.495 kasus penipuan online, 8.614 kasus pengancaman kekerasan, 6.556 pencemaran nama baik, 3.675 ancaman pencemaran, 952 kasus pornografi, 778 berita bohong, 597 manipulasi data tidak sah, 499 provokasi, 237 prostitusi online, 220 judi online, 42 narkoba ilegal, 36 perdagangan orang, dan 6 perdagangan satwa dilindungi.
Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kemampuan literasi kritis digital di kalangan Gen Z. Media sosial sebagai wadah komunikasi yang paling banyak digunakan memang membawa dampak positif, seperti pertukaran informasi, aktivitas bisnis, dan ruang berekspresi. Namun, ketika kesadaran dan literasi digital tidak dimiliki, dampak negatif akan semakin meluas, mulai dari kerugian finansial akibat penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental akibat cyberbullying, ujaran kebencian, hoaks, dan penyadapan akun media sosial.
Kedekatan Gen Z dengan teknologi sering kali disalahartikan sebagai bentuk literasi digital yang matang. Faktanya, terbiasa menggunakan teknologi tidak selalu berarti memahami risiko di balik penggunaannya.
Beberapa tantangan utama Gen Z dalam konteks keamanan siber antara lain:
- Oversharing di media sosial: Kebiasaan membagikan data pribadi, seperti lokasi, aktivitas harian, hingga informasi sensitif, membuka peluang terjadinya kejahatan digital.
- Rendahnya kesadaran keamanan data: Penggunaan kata sandi yang sama, mengabaikan autentikasi dua faktor, serta kebiasaan mengklik tautan tanpa verifikasi masih sering terjadi.
- Ketergantungan pada platform digital: Kehidupan akademik, sosial, dan ekonomi Gen Z sangat terikat pada ruang digital, sehingga satu kebocoran data dapat menimbulkan dampak yang luas.
- Paparan hoaks dan manipulasi algoritma: Di era 5.0, ancaman tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga psikologis dan ideologis.
Berdasarkan data dari wearesocial.com, terdapat 143 juta pengguna media sosial di Indonesia, dengan pertumbuhan 2,9% atau sekitar 4 juta pengguna baru per Februari 2025. Sebanyak 62,7% pengguna media sosial berusia di atas 18 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 17 tahun. Dengan pertumbuhan pengguna baru setiap tahun, terdapat banyak pengguna pemula yang belum memiliki literasi keamanan digital yang memadai. Tanpa edukasi dan kesadaran akan kejahatan siber, mereka berpotensi menjadi target empuk pelaku cybercrime. Hal ini menunjukkan bahwa tingginya penggunaan media sosial, khususnya di kalangan Gen Z, menciptakan kebutuhan mendesak akan literasi digital.
Terbawa Arus atau Menjadi Agen Perubahan?
Pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah Gen Z akan terbawa arus, melainkan bagaimana mereka merespons arus tersebut. Di satu sisi, tanpa literasi keamanan siber yang memadai, Gen Z berpotensi menjadi korban pasif kejahatan digital. Namun di sisi lain, Gen Z memiliki peluang besar untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan beretika.
Dengan pendekatan Revolusi Industri 5.0 yang human-centered, Gen Z dapat:
1. Mengembangkan kesadaran etika digital
Gen Z diharapkan mampu memahami batasan moral dalam berinteraksi di ruang digital, termasuk menghargai privasi, menghindari ujaran kebencian, serta menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
2. Menjadi kreator konten yang bertanggung jawab
Sebagai generasi yang aktif memproduksi konten digital, Gen Z memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang akurat, edukatif, dan tidak menyesatkan, serta menjunjung tinggi nilai etika dalam setiap karya digital yang dihasilkan.
3. Menginisiasi gerakan literasi digital dan keamanan siber
Gen Z dapat menjadi pelopor edukasi literasi digital melalui komunitas, kampanye media sosial, maupun kegiatan edukatif yang meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data dan perlindungan identitas digital.
4. Mengintegrasikan nilai kemanusiaan dalam penggunaan teknologi
Pemanfaatan teknologi diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, seperti empati, inklusivitas, toleransi, dan kepedulian sosial, melalui penyebaran pesan-pesan positif yang membangun, menyejukkan, dan mendorong harmoni di ruang digital.
5. Menjadi pengguna teknologi yang kritis dan reflektif
Gen Z dituntut untuk tidak sekadar menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis terhadap algoritma, tren digital, dan arus informasi, sehingga tidak mudah terjebak dalam manipulasi informasi maupun polarisasi digital.
6. Membangun kesadaran perlindungan data pribadi
Pemahaman mengenai pentingnya menjaga data pribadi, penggunaan sistem keamanan berlapis, serta kehati-hatian dalam berbagi informasi menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital.
7. Mendorong kolaborasi lintas generasi dan sektor
Dalam semangat Society 5.0, Gen Z dapat berperan sebagai penghubung antara teknologi dan nilai kemanusiaan dengan berkolaborasi bersama pemerintah, akademisi, komunitas, dan keluarga dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
8. Menjadikan teknologi sebagai alat pemberdayaan sosial
Teknologi tidak hanya digunakan untuk kepentingan personal, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan sosial, advokasi, dan solusi atas persoalan masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebencanaan.
Tantangan keamanan siber di era Revolusi Industri 5.0 bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut kesadaran, karakter, dan tanggung jawab manusia, khususnya Generasi Z. Kedekatan mereka dengan dunia digital dapat menjadi bumerang apabila tidak dibarengi dengan literasi keamanan siber yang kuat serta kemampuan untuk bersikap kritis, etis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Referensi
- Eko Budi, D. W. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia, 223-234.
- Jagosiber.id. (2023). Peran Orang Tua Membimbing Anak di Dunia Digital. Diakses dari https://jagosiber.id/peran-orang-tua-membimbing-anak-di-dunia-digital/.
- KidsSafe. (2025). The Role of Parents in Cyber Safety: Creating a Secure Home Environment. Diakses dari https://kidssafe.lk/2024/11/13/the-role-of-parents-in-cyber-safety-creating-a-secure-home-environment/
- Maesaroh, R., S. (2024). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2), 255-274.
- Nurul Azmi. (2025). Literasi Generasi Z Mengenai Kejahatan Cybercrime Di Media Sosial . SINTAMA: Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 5(3), 315-316.
- Ramadhan, I. (2018). Strategi Keamanan Cyber Security di Kawasan Asia Tenggara: Self-Help atau Multilateralism. Jurnal Asia Pacific Studies, 3(2), 181-192.
- Ramadhani, M. R. (2020). Analisis kesadaran cyber security pada pengguna media sosial di Indonesia. Automata, 1(2).
Terkini
Terpopuler