Transformasi Digital Layanan Publik: Tantangan di Tengah Perubahan Teknologi dan Ekspektasi Publik
KOTA CIREBON — Transformasi digital telah secara drastis meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah. Tuntutan kini mengarah pada layanan publik yang secepat dan semudah scroll di smartphone. Lonjakan ekspektasi ini merupakan efek domino dari adopsi teknologi digital di sektor swasta. Masyarakat tidak lagi sekadar mengharapkan ketersediaan layanan, tetapi menuntut kecepatan, transparansi, dan kemudahan akses yang tidak bisa ditawar.
Dalam konteks pemerintahan, transformasi digital tidak hanya dimaknai sebagai pemanfaatan teknologi atau peluncuran aplikasi layanan. Transformasi digital merupakan proses perubahan menyeluruh yang mencakup penataan ulang proses kerja, pengelolaan data, budaya organisasi, serta pola pelayanan berbasis teknologi digital guna menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di balik cita-cita layanan publik yang mulus tersebut, terdapat cetak biru nasional yang dikenal sebagai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), atau yang sering disebut e-government ala Indonesia. Tujuan utamanya jelas, yaitu memanfaatkan teknologi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berkualitas. Payung hukumnya pun kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang mengamanatkan integrasi dan interkoneksi antar sistem pemerintahan.
Kunci keberhasilan SPBE tidak berhenti pada kehadiran aplikasi layanan. Penerapan e-government terbukti mampu memangkas alur birokrasi dan mempercepat proses administrasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa SPBE bukan sekadar peluncuran aplikasi yang menarik secara tampilan. SPBE merupakan sebuah arsitektur yang terstruktur, sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada fondasi di belakang layar, khususnya pada pengelolaan data dan informasi yang terpadu serta aspek keamanan sistem. Ketika data pemerintah masih terfragmentasi atau sistem keamanan belum optimal, layanan digital berisiko tidak berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Dinamika dan Tantangan Transformasi Digital di Indonesia
Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai inovasi digital, terdapat sejumlah tantangan yang masih menghambat laju transformasi digital nasional.
1. Tantangan Adaptasi Pola Pikir dan Budaya Kerja
Dalam praktiknya, transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga dengan kemampuan aparatur pemerintah dalam beradaptasi terhadap perubahan. Pola kerja konvensional yang telah berlangsung lama memerlukan proses penyesuaian agar selaras dengan sistem digital yang lebih dinamis. Oleh karena itu, penguatan budaya kerja yang adaptif dan kolaboratif menjadi tantangan penting yang perlu dikelola secara bertahap dan berkelanjutan.
2. Kesenjangan Literasi Digital dan Infrastruktur
Masih terdapat sebagian masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital dan cenderung memilih cara-cara konvensional. Tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih menjadi perhatian bersama. Berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Digital, Indeks Masyarakat Digital Indonesia pada tahun 2025 berada pada angka 44,53, yang menunjukkan bahwa upaya peningkatan literasi digital masih perlu terus dipercepat. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur jaringan, khususnya di wilayah tertentu, juga menjadi tantangan tersendiri. Sulit membicarakan layanan yang semudah scroll apabila akses internet belum sepenuhnya stabil dan merata.
3. Kepercayaan Publik dan Keamanan Data
Maraknya isu peretasan dan kebocoran data menjadikan keamanan informasi sebagai tantangan yang semakin krusial. Kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi secara langsung memengaruhi minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital pemerintah. Kepercayaan publik merupakan aset utama dalam transformasi digital. Apabila layanan digital belum mampu menjamin keamanan data secara optimal, dampak terbesarnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah terus berkomitmen memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta sistem keamanan siber guna menjaga dan membangun kembali kepercayaan publik.
Kunci Mewujudkan Ekosistem Pemerintahan Digital yang Berkelanjutan
Perjalanan transformasi digital Indonesia masih panjang. Namun, terdapat sejumlah kunci penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang berkelanjutan, antara lain:
- Fokus pada Kapasitas Manusia
Transformasi digital membutuhkan aparatur dan masyarakat yang tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami perubahan pola kerja dan pelayanan berbasis data. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal. Aparatur pemerintah dituntut memiliki kompetensi digital, kemampuan beradaptasi terhadap sistem kerja yang lebih terbuka dan kolaboratif, serta kepekaan dalam memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Di sisi lain, penguatan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting agar layanan digital dapat diakses dan dimanfaatkan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Keamanan sebagai Prioritas Utama
Keamanan data dan perlindungan privasi merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan layanan publik digital. Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dilakukan secara konsisten dan sungguh-sungguh agar masyarakat memiliki rasa aman dalam berinteraksi dengan layanan pemerintah berbasis digital. Selain regulasi, penguatan sistem keamanan siber, tata kelola data yang baik, serta peningkatan kesadaran aparatur terhadap pentingnya perlindungan data menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah risiko penyalahgunaan informasi.
- Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Transformasi digital bukanlah proyek sekali jalan, melainkan proses jangka panjang yang memerlukan evaluasi dan penyesuaian secara berkala. Setiap layanan digital perlu dievaluasi dari sisi efektivitas, kemudahan penggunaan, serta dampaknya bagi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan pengembangan layanan agar tetap relevan dengan kebutuhan publik dan perkembangan teknologi. Melalui pendekatan evaluasi berkelanjutan, pemerintah dapat memastikan bahwa transformasi digital benar-benar memberikan nilai tambah bagi kualitas pelayanan publik.
Mewujudkan layanan publik yang mulus membutuhkan waktu, komitmen, dan kesiapan bersama. Layanan publik yang berdampak dan tidak berbelit tidak akan tercipta hanya dari teknologi yang canggih. Keberhasilan transformasi digital Indonesia sangat dipengaruhi oleh komitmen dalam menyederhanakan proses birokrasi, memperkuat interoperabilitas data, serta menggeser peran aparatur sipil negara dari sekadar pelaksana menjadi penggerak pelayanan yang adaptif dan proaktif. Inilah esensi dari birokrasi yang benar-benar melayani masyarakat, semudah scroll di smartphone.
Referensi
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). IMDI 2025 Naik ke 44,53, Indonesia Makin Cakap Digital. Diakses dari https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/imdi-2025-naik-ke-4453-indonesia-makin-cakap-digital.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong. (2025). Regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diakses dari https://layananegov.rejanglebongkab.go.id/regulasi-spbe/.
- Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Transformasi Digital Pelayanan Publik: Tantangan, Peluang, dan Peran Ombudsman. Diakses dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal-transformasi-digital-pelayanan-publik-tantangan-peluang-peran-ombudsman.
Olah Data dan Olah Grafis: Aisyiyah Respati (Siswa PKL MAN 2 Kota Cirebon)
Pembimbing: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
Terkini
Terpopuler