Berita

Belajar dari Bandung, Pemkot Cirebon Siapkan Skema Penataan Kabel Fiber Optik Demi Kota yang Lebih Tertib

23 Januari 2026
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
200
Bagikan ke
Belajar dari Bandung, Pemkot Cirebon Siapkan Skema Penataan Kabel Fiber Optik Demi Kota yang Lebih Tertib

KOTA CIREBON — Penurunan kabel udara tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kebijakan, kolaborasi multipihak, serta komitmen pemerintah dalam menjawab keresahan warga atas kondisi kabel yang semrawut, berisiko, dan mengganggu wajah kota.

Berangkat dari hal tersebut, setelah meninjau langsung kondisi kabel di Jalan Kartini pada Senin (19/1/2026) lalu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengutus jajarannya untuk melakukan kunjungan kerja dan studi koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung guna mempelajari praktik penataan jaringan fiber optik melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang telah lebih dahulu diterapkan.

Rombongan Pemkot Cirebon dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, didampingi Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, serta jajaran perangkat daerah teknis terkait, antara lain DPUPR, DPRKP, dan unsur TPKPD. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin, bersama jajaran, Rabu (21/2/2026).

GambarMa’ruf menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Wali Kota Cirebon. Menurutnya, praktik penataan kabel fiber optik di Kota Bandung terbukti memberikan dampak nyata, terutama pada ruas-ruas dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas tinggi seperti Jalan Dago, Riau, dan Buah Batu.

“Pak Wali Kota Cirebon langsung menugaskan kami untuk belajar ke Kota Bandung. Kami ditargetkan menata 17 ruas jalan. Karena itu kami ingin mendapatkan gambaran utuh, mulai dari inisiator awal, pola kerja sama, hingga regulasi yang digunakan,” ujar Ma’ruf.

Ia juga menyoroti dua pola yang berkembang di Kota Bandung, yakni pembangunan ducting yang dilakukan langsung oleh pemerintah kota serta kolaborasi dengan BUMD atau asosiasi operator. Selain itu, Kota Cirebon ingin memahami secara lebih mendalam respons asosiasi seperti APJII dan Apjatel ketika infrastruktur SJUT telah tersedia, terutama terkait komitmen penggunaan dan keberlanjutan pengelolaan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin, menjelaskan bahwa penataan jaringan utilitas di Kota Bandung tidak berjalan instan dan penuh tantangan. Landasan hukumnya telah dimulai sejak Peraturan Wali Kota Nomor 589 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan utilitas bawah tanah, yang kemudian terus diperkuat dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

GambarMahyudin memaparkan tiga skema penyelenggaraan SJUT yang dapat menjadi pilihan pemerintah daerah. Pertama, ducting dibangun oleh pemerintah kota dan disewakan kepada operator. Kedua, pengelolaan dilakukan melalui BUMD yang menunjuk pihak ketiga. Ketiga, kerja sama dengan asosiasi operator telekomunikasi seperti ABJATEL.

“Dari tiga pilihan ini, kami menilai skema ketiga paling ideal. Pemerintah tinggal membangun komitmen, tidak perlu keluar biaya, dan hasilnya cepat dirasakan,” jelas Mahyudin.

Menurut Mahyudin, pola kerja sama dengan asosiasi dinilai lebih efisien, cepat, dan berkelanjutan. Pemerintah cukup membangun kesepahaman, termasuk pemberian insentif berupa pembebasan retribusi selama dua tahun, sehingga beban biaya dan kompleksitas koordinasi dapat ditekan. Skema inilah yang direkomendasikan untuk direplikasi oleh Kota Cirebon.

Dari sisi regulasi, Kota Bandung saat ini telah memiliki Perwali Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah sebagai payung hukum penataan kabel bawah tanah. Sementara itu, Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel sebagai dasar penerapan kebijakan penataan kabel fiber optik dan utilitas lain secara tertata.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, menyampaikan apresiasinya atas capaian Kota Bandung. Ia menekankan bahwa Pemkot Cirebon tidak ingin hanya meniru sisi keberhasilan, tetapi juga belajar dari tantangan yang dihadapi selama proses penataan.

“Kami sepakat jangan dulu berpikir komersialisasi. Yang utama adalah multiplier effect-nya. Tapi kami juga ingin tahu hambatan apa saja yang dihadapi Bandung agar bisa kami antisipasi,” ujarnya.

GambarGambarKunjungan kerja ini ditutup dengan peninjauan lapangan ke sejumlah ruas jalan yang telah berhasil dinormalisasi serta dialog langsung dengan asosiasi operator di kawasan Dago. Melalui pembelajaran langsung tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap dapat merumuskan kebijakan penataan kabel fiber optik yang tidak hanya rapi secara visual, tetapi juga aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kenyamanan warga sebagai pengguna ruang kota sehari-hari.

Sumber: Rilis Diskominfo Kota Bandung
Diolah oleh: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Raden Dony Santosa

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota

Bagikan ke