KOTA CIREBON — Upaya penataan jaringan utilitas kabel di Kota Cirebon menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan kerja DPRD Kota Semarang bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait implementasi kebijakan penataan jaringan utilitas kabel, Senin (3/8/2026), di CWS DKIS Kota Cirebon.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang didampingi Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang. Sementara dari Pemerintah Kota Cirebon hadir Kepala DKIS Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, serta Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK) DKIS Kota Cirebon.

0b23a9d1-bf86-4019-b167-9c26d416417d.webp

Dalam paparannya, Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, S.Kom., menjelaskan bahwa penataan jaringan utilitas di Kota Cirebon berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Utilitas. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam menata kabel utilitas yang selama ini terpasang di ruang publik.

"Banyaknya penyedia layanan internet berdampak pada semakin padatnya jaringan utilitas di lapangan. Melalui Perda ini kami berupaya menata jaringan tersebut agar lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi," ujarnya.

b6761a87-4809-407b-9a4e-57cc8b94f491.webp8e01ad19-9a2b-49cb-b91c-59b1611f76ff.webp

Ia menjelaskan, implementasi penataan mulai dilakukan pada tahun ini melalui program perapihan kabel udara. Sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan, Pemerintah Kota Cirebon telah menggelar koordinasi sejak Januari bersama seluruh penyedia jaringan yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Hingga saat ini, perapihan telah dilakukan pada lima ruas jalan prioritas yang diawali dari kawasan jalan protokol.

Selain penataan di lapangan, Pemerintah Kota Cirebon juga tengah menyusun Rencana Induk Utilitas yang akan menjadi acuan pengembangan jaringan utilitas di masa mendatang.

"Saat ini Bapperida sedang menyusun Rencana Induk Utilitas sebagai acuan penataan utilitas ke depan. Sebelumnya kami juga melakukan studi ke Kota Bandung untuk mempelajari praktik penataan utilitas yang telah lebih dahulu diterapkan di sana," tambahnya.

215561d0-09d1-420d-ac16-4af61e289bde.webp

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rachman Hidayat, ST., memaparkan hasil studi banding ke Kota Bandung. Ia menjelaskan terdapat tiga model penyelenggaraan infrastruktur utilitas, yakni dikelola pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), atau melalui asosiasi penyedia jaringan. Kota Cirebon memilih skema melalui asosiasi penyedia jaringan dengan tahapan awal berupa perapihan dan identifikasi kabel aktif maupun tidak aktif pada ruas jalan strategis. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama.

1e780ca1-4ac5-47f7-a76d-3f81822e5698.webpbfbf9381-e870-4f6b-b77c-5bb4f3fdf96f.webp8ce2f2fa-a77c-4c47-aca8-36e786ce79e4.webp

Diskusi juga membahas penerapan ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Menanggapi pertanyaan DPRD Kota Semarang, Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga perintah pembongkaran apabila penyedia jaringan tidak mematuhi ketentuan penataan utilitas.

Pembahasan turut mengulas pembagian kewenangan antarperangkat daerah. DPUTR bertindak sebagai leading sector dalam penataan utilitas, sedangkan DKIS mengoordinasikan komunikasi dengan APJATEL sebagai wadah penyedia jaringan. Perangkat daerah lainnya menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk kawasan perumahan.

46409003-c46e-4d22-b1dd-9bece1879c43.webp

Selain membahas kebijakan di Kota Cirebon, kedua daerah juga bertukar pengalaman mengenai pembangunan sistem ducting utilitas. Kota Semarang memaparkan penerapan ducting pada sejumlah ruas jalan protokol, sementara Kota Cirebon menjelaskan tahapan penataan yang saat ini sedang berjalan. Pertukaran pengalaman tersebut menjadi ruang diskusi untuk membandingkan pendekatan yang diterapkan masing-masing daerah dalam mengelola jaringan utilitas perkotaan.

Penulis: Gibran Septya Prihadi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Reynanda N Nafisa

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota