KOTA CIREBON — Ketika gadget semakin dekat dengan keseharian anak, tantangan orang tua bukan lagi sekadar menentukan berapa lama anak boleh menggunakannya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan anak mampu mengenali risiko, menjaga dirinya di ruang digital, dan memiliki tempat yang aman untuk bercerita ketika menghadapi sesuatu yang tidak semestinya.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam seminar parenting “Bijak Mendampingi Anak di Era Digital: Mencegah Bahaya Gadget dan Kekerasan Seksual terhadap Anak” yang digelar SDN Pamitran Kota Cirebon bagi orang tua, wali murid, dan peserta didik, Kamis (3/9/2026). Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon turut terlibat dengan memberikan edukasi mengenai penggunaan gadget, keamanan, serta pendampingan anak di ruang digital.
Kepala SDN Pamitran Kota Cirebon, Farochatul Aeni, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan perkembangan teknologi membuat pendampingan orang tua perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap dunia digital yang dihadapi anak.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para orang tua dan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan gadget berlebihan. Dea Deliana Dewi, S.I.Kom., Pranata Hubungan Masyarakat DKIS Kota Cirebon, menjelaskan bahwa anak usia 9–12 tahun idealnya menggunakan gadget untuk hiburan maksimal dua jam sehari.
“Penggunaan gadget yang berlebihan dapat berdampak pada pola tidur, berkurangnya aktivitas fisik, kecenderungan kecanduan, kesulitan berkonsentrasi, masalah kesehatan, hingga berkurangnya interaksi sosial anak,” jelas Dea.
Menurutnya, pembatasan durasi penggunaan gadget perlu disertai kemampuan anak dalam mengenali risiko saat beraktivitas di internet.
“Untuk mencegah kekerasan seksual di ruang digital, anak perlu diajarkan untuk tidak membagikan data pribadi kepada orang asing, mengenali modus orang yang berpura-pura menjadi teman atau menawarkan hadiah, tidak menemui orang yang dikenal melalui internet tanpa pendampingan orang tua, dan segera melapor kepada orang tua atau guru jika menerima pesan atau gambar yang tidak pantas,” paparnya.
Dea juga mengenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta program Tunggu Anak Siap sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Risiko juga dapat muncul dari konten dan aktivitas yang dikonsumsi anak melalui internet. Rendi Saeful Azid, A.Md., Pranata Komputer DKIS Kota Cirebon, menyoroti sejumlah game daring dan tontonan streamer yang populer di kalangan anak.
“Orang tua perlu mengetahui apa yang dimainkan dan ditonton anak. Penggunaan perangkat tidak cukup hanya diberikan lalu dibiarkan, karena anak tetap membutuhkan pendampingan saat berada di ruang digital,” ujar Rendi.
Untuk membantu pengawasan, Rendi juga memperkenalkan Google Family Link sebagai salah satu alat yang dapat digunakan orang tua untuk mengelola dan memantau aktivitas digital anak.

Sementara itu, dr. Dian Novitasari Hidayat, MARS., Ketua Tim Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, mengingatkan bahwa persoalan anak di era digital memiliki cakupan yang lebih luas dari penggunaan gadget.
“Anak menghadapi berbagai tantangan di era digital, mulai dari kecanduan teknologi dan media sosial, perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, fear of missing out atau FOMO, persoalan keamanan dan privasi data, hingga rendahnya literasi digital,” jelas Dian.
Dalam konteks perlindungan anak, Dian juga menjelaskan bahwa kekerasan dapat hadir dalam berbagai bentuk.
“Kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan psikis, verbal, fisik, seksual, maupun siber. Karena itu, orang dewasa perlu memiliki kepekaan terhadap perubahan perilaku dan lingkungan pergaulan anak,” ujarnya.
Menurut Dian, perlindungan anak juga membutuhkan komunikasi yang terbuka agar anak memiliki keberanian untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya.
“Anak perlu memiliki ruang komunikasi yang membuat mereka berani bercerita ketika mengalami atau melihat sesuatu yang membuat tidak nyaman,” katanya.
Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam sesi diskusi bersama para orang tua. Berbagai pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa pengasuhan di era digital membutuhkan pemahaman terhadap teknologi sekaligus komunikasi yang terbuka agar pengawasan tidak berhenti pada pembatasan.


Pada akhirnya, gadget bukan satu-satunya persoalan. Anak perlu dibekali kemampuan mengenali batas, memahami risiko, dan mencari pertolongan, sementara orang tua menjadi pendamping pertama ketika anak menghadapi persoalan di ruang digital.
Seminar parenting tersebut mempertemukan perspektif sekolah, keluarga, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai perlindungan anak di ruang digital. Pendampingan yang tepat membantu anak menggunakan teknologi dengan lebih aman sekaligus membangun keberanian untuk bercerita dan meminta pertolongan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.
Penulis: Reynanda N Nafisa
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Siti Nurazizah
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota