DKIS Kota Cirebon Siap Implementasikan SKM Online 2026, Tindaklanjuti dengan Penetapan Layanan
KOTA CIREBON — Pada tahun 2026, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) beralih menggunakan aplikasi SKM Online (skm.go.id) dari sebelumnya menggunakan aplikasi SUKMA. Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mewujudkan pengukuran kepuasan masyarakat yang lebih terintegrasi, akurat, dan real-time, sehingga menuntut kesiapan perangkat daerah dalam pelaksanaannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah mengikuti Sosialisasi SKM Online di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon pada 11 Maret 2026 lalu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar rapat internal di Co-Working Space DKIS, Rabu (1/4/2026). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait penggunaan SKM Online sekaligus menentukan jenis layanan yang akan menjadi objek survei di lingkungan DKIS Kota Cirebon. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa, dan dihadiri oleh Sekretaris DKIS, para kepala bidang, kepala subbagian, serta jajaran terkait di lingkungan DKIS.
“Penyusunan SKM ini harus kita seriusi bersama. Setiap bidang memiliki tanggung jawab untuk memastikan survei ini berjalan dengan baik, karena hasilnya akan menjadi cerminan kualitas layanan kita. Survei ini juga tidak hanya ditujukan untuk masyarakat, tetapi juga untuk ASN sebagai pengguna layanan internal DKIS,” tegas Ma’ruf.
Ia juga menekankan urgensi peran aktif setiap bidang dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan SKM, khususnya dalam menjangkau responden pengguna layanan.
“Kepada bidang-bidang yang mengampu urusan layanan yang disurvei, agar melakukan monitoring secara berkala, serta mensosialisasikan pengisian link SKM kepada para pengguna layanan. Manfaatkan setiap momentum, baik saat bimbingan teknis, kegiatan sosialisasi, maupun saat ke lapangan untuk memberikan pendampingan dan layanan kepada pengguna,” tambahnya.
Pelaksanaan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa SKM merupakan instrumen strategis dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, jenis layanan yang akan disurvei telah mengacu pada nomenklatur layanan sesuai dengan urusan masing-masing perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam SKM Online, sehingga perangkat daerah tinggal menyesuaikan tanpa perlu menambahkan layanan baru selama substansinya sama. Dari total 24 layanan yang dimiliki, sebanyak 21 layanan ditetapkan untuk disurvei sesuai dengan ketentuan tersebut, yang mencakup layanan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, e-government, informasi dan komunikasi publik, persandian dan keamanan informasi, hingga statistik sektoral.
Melalui penetapan jenis layanan ini, DKIS Kota Cirebon berupaya memastikan pelaksanaan SKM Tahun 2026 berjalan terarah dan menghasilkan data yang representatif sebagai dasar evaluasi dan peningkatan kualitas layanan, baik bagi masyarakat maupun pengguna layanan internal.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Elsi Yuliyanti
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota
Terkini
Terpopuler