KOTA CIREBON — Setelah satu tahun beroperasi, Content Management System (CMS) Website Kota Cirebon menjalani evaluasi perdana sebagai bagian dari pengembangan platform pengelolaan situs web pemerintah. Evaluasi dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon di Ruang Mini Command Center (MCC), Rabu (12/8/2026).
CMS Website Kota Cirebon merupakan platform pengelolaan situs web yang dirancang untuk menyatukan tata kelola situs web pemerintah daerah dengan standar desain yang seragam, memperkuat sistem keamanan, serta mempercepat penyampaian informasi publik yang akurat dan mudah diakses masyarakat. Dengan platform ini, pengelolaan situs web pemerintah dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Sejak mulai beroperasi pada 17 September 2025, CMS Website Kota Cirebon telah berkembang menjadi platform bersama yang digunakan 78 situs web pemerintah, terdiri atas 1 situs web induk, 27 perangkat daerah, 5 kecamatan, 22 kelurahan, 22 puskesmas, dan 1 rumah sakit daerah.

Kepala Bidang Layanan Pemerintah Digital DKIS Kota Cirebon, Iid Anwar Hidayat, S.Kom., M.Si., mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pengembangan CMS Website Kota Cirebon tidak berhenti pada sistem yang sudah berjalan, tetapi terus menyesuaikan dengan kebutuhan pengelola maupun masyarakat sebagai pengguna informasi.
“Sekarang kita sudah punya platform yang digunakan bersama. Pertanyaannya bukan lagi hanya apakah CMS ini berjalan, tetapi setelah semua fitur dan fungsionalitas yang ada, kita mau mengembangkannya lagi ke arah mana. Karena itu, kita perlu menentukan target pengembangan dan roadmap yang jelas,” ujarnya.
Pembahasan evaluasi mencakup tujuh aspek, yaitu teknologi dan infrastruktur, keamanan sistem, fitur dan fungsionalitas, pengguna (admin), kualitas konten dan informasi, pengunjung (publik), serta kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dilakukan Bidang Layanan Pemerintah Digital bersama unsur Sekretariat, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Bidang Statistik Sektoral untuk mengidentifikasi temuan sekaligus kebutuhan pengembangan.

Dari sisi fitur, CMS Website Kota Cirebon telah mengalami sejumlah pembaruan. Salah satu yang terbaru adalah fitur Pindah Antar Web, yang memungkinkan pengunjung berpindah dari satu situs pemerintah ke situs lainnya tanpa perlu mengetik ulang alamat situs. CMS juga telah dilengkapi fitur aksesibilitas visual dan suara serta pilihan bahasa Indonesia dan Inggris.
Namun, pengembangan CMS Website Kota Cirebon tidak hanya menyangkut teknologi. Kualitas dan keaktifan pengelolaan konten menjadi bagian yang ikut dievaluasi. Pranata Komputer Bidang Layanan Pemerintah Digital, Fikri Abdillah Fakhrudin, S.Kom., mengatakan peningkatan kapasitas pengelola website di perangkat daerah menjadi salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Setelah satu tahun berjalan, kita perlu melihat kembali bukan hanya sistemnya, tetapi juga bagaimana website itu dikelola. Karena CMS yang baik tetap membutuhkan pengelola yang aktif dan mampu menyajikan informasi sesuai standar,” katanya.


Memasuki awal Triwulan IV, DKIS akan memberikan pelatihan kepada perangkat daerah terkait penggunaan fitur CMS Website Kota Cirebon dan standar penulisan. Selain itu, akan dikaji sejumlah pengembangan seperti informasi jumlah kunjungan, kelengkapan informasi pada masing-masing website, serta penempatan Survei Kepuasan Masyarakat agar lebih mudah ditemukan publik.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian dalam pengembangan berikutnya. Evaluasi aspek keamanan melibatkan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi untuk mengidentifikasi potensi risiko serangan siber serta kebutuhan penguatan sistem.
Evaluasi ini selanjutnya diarahkan menjadi agenda berkala setiap triwulan. “Harapannya, setiap triwulan kita bisa melihat laporan perangkat daerah, menemukan kendala dan masukan, kemudian menganalisisnya bersama. Dari sana kita tentukan apa yang menjadi prioritas pengembangan,” ujar Iid.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi situs web pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain, Situs Web dan E-mail dan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 77 Tahun 2026 tentang Platform Pengelolaan Situs Web Pemerintah Kota Cirebon.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Alda Fuadiyah
Penyelenggara Bidang Layanan Pemerintah Digital
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota