KOTA CIREBON — Perkembangan teknologi digital membuat proses pengesahan dokumen semakin praktis. Dokumen yang sebelumnya harus dicetak dan ditandatangani secara langsung kini dapat ditandatangani secara elektronik. Pada sejumlah dokumen digital, kita juga sering menemukan gambar tanda tangan dan QR Code yang digunakan untuk membantu pemeriksaan dokumen.

Namun, tanda tangan basah, tanda tangan elektronik, tanda tangan digital, dan QR Code memiliki fungsi yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak langsung menganggap suatu dokumen asli hanya karena terdapat gambar tanda tangan atau QR Code di dalamnya.

Mengenal Tiga Jenis Tanda Tangan

1.      Tanda Tangan Basah

Tanda tangan basah adalah tanda tangan yang dibuat secara langsung menggunakan alat tulis pada dokumen fisik. Jika tanda tangan tersebut dipindai atau difoto lalu dimasukkan ke dalam dokumen digital, hasilnya berupa gambar tanda tangan. Gambar tersebut tidak otomatis memiliki mekanisme verifikasi elektronik seperti TTE yang dapat diverifikasi secara digital.

2.      Tanda Tangan Digital

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah tanda tangan digital terkadang digunakan untuk menyebut gambar tanda tangan basah yang dipindahkan ke dokumen digital. Namun, gambar tanda tangan tersebut berbeda dari tanda tangan digital berbasis kriptografi yang dapat diverifikasi secara elektronik. Oleh karena itu, penting untuk tidak menyamakan gambar tanda tangan yang ditempelkan pada dokumen dengan TTE yang memiliki mekanisme verifikasi.

3.      Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan yang digunakan dalam dokumen elektronik untuk membantu memverifikasi identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen. TTE dapat berupa TTE tersertifikasi maupun tidak tersertifikasi. Pada TTE tersertifikasi, proses verifikasi didukung oleh Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, Apa Fungsi QR Code?

QR Code adalah kode dua dimensi yang dapat dipindai menggunakan kamera ponsel atau perangkat lain. Kode ini dapat menyimpan informasi atau mengarahkan pengguna ke suatu tautan, termasuk halaman untuk memeriksa informasi dokumen.

Dalam dokumen yang menggunakan TTE, QR Code dapat berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan pengguna mengakses informasi atau layanan verifikasi. Namun, QR Code bukan TTE itu sendiri dan keberadaannya tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen asli atau sah.

QR Code juga dapat disalin atau dibuat oleh pihak lain. Oleh karena itu, pengguna perlu memastikan bahwa tautan yang dibuka berasal dari layanan resmi dan memeriksa hasil verifikasi dokumen melalui mekanisme yang disediakan.

856766df-2210-4ffe-8150-9f2d721143db.webp

Bagaimana Cara Memverifikasi Dokumen dengan Benar?

Ketika menerima dokumen digital yang diklaim telah ditandatangani secara elektronik, jangan hanya melihat gambar tanda tangan atau memindai QR Code. Lakukan pemeriksaan berikut.

1.      Periksa sumber dokumen.

Pastikan dokumen diterima melalui saluran resmi atau berasal dari pihak yang memang berwenang menerbitkannya. Jika menggunakan QR Code, periksa alamat situs tujuan sebelum membuka tautan dan hindari memasukkan informasi pribadi pada situs yang tidak dikenal.

2.      Gunakan layanan verifikasi resmi.

Untuk memeriksa keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen PDF, pengguna dapat memanfaatkan layanan verifikasi TTE dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF.

Unggah dokumen PDF yang ingin diperiksa sesuai petunjuk pada halaman tersebut. Pastikan hasil verifikasi diperhatikan untuk mengetahui status tanda tangan elektronik dan keabsahan dokumen.

3.      Periksa hasil verifikasi.

Perhatikan status validitas tanda tangan, identitas penanda tangan, informasi sertifikat elektronik, serta keterangan apakah dokumen mengalami perubahan setelah ditandatangani. Pastikan pula sertifikat yang digunakan dapat dipercaya dan statusnya sesuai dengan hasil pemeriksaan.

4.      Jangan hanya mengandalkan tampilan visual.

Gambar tanda tangan yang terlihat pada PDF belum tentu merupakan TTE yang dapat diverifikasi. Begitu juga dengan QR Code: kode yang dapat dipindai belum tentu menjamin keaslian dokumen. Apabila hasil verifikasi menyatakan tanda tangan tidak valid atau sertifikat tidak tepercaya, jangan langsung menganggap dokumen tersebut sah. Konfirmasikan kepada instansi atau pihak penerbit melalui saluran resmi.

Perlu diingat bahwa cara verifikasi ini ditujukan untuk dokumen yang memang menggunakan TTE yang dapat diperiksa secara elektronik. Dokumen hasil pemindaian tanda tangan basah memerlukan pemeriksaan keaslian melalui cara yang sesuai dengan jenis dokumennya.

Apa Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia?

Penyelenggaraan dan penggunaan TTE di Indonesia mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, penggunaan TTE, serta tata kelola sertifikasi elektronik. Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 menggantikan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

TTE dapat memiliki kekuatan dan akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua gambar tanda tangan atau kode QR otomatis memenuhi persyaratan TTE yang sah. Karena itu, proses verifikasi tetap penting untuk memastikan identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen.

Penutup

Tanda tangan basah, TTE, tanda tangan digital, dan QR Code memiliki fungsi yang berbeda. Tanda tangan basah dibuat pada dokumen fisik, TTE digunakan dalam dokumen elektronik, tanda tangan digital memanfaatkan teknologi kriptografi, sedangkan QR Code berfungsi sebagai kode untuk menyimpan informasi atau mengarahkan pengguna ke suatu layanan.

Saat menerima dokumen digital, pastikan sumbernya dapat dipercaya dan lakukan verifikasi menggunakan layanan resmi yang sesuai. Jangan hanya mengandalkan gambar tanda tangan atau keberadaan QR Code. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat lebih cermat memeriksa dokumen digital dan mengurangi risiko penyalahgunaan informasi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112816/PP%20Nomor%2071%20Tahun%202019.pdf

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/833/t/trees

  5. Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Layanan Verifikasi Dokumen: https://bsre.bssn.go.id/product/verifikasi-dokumen/

  6. Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Petunjuk Teknis Verifikasi Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik pada Dokumen PDF: https://bsre.bssn.go.id/doc/juknis/PETUNJUK-TEKNIS-VERIFIKASI-DOKUMEN.pdf

Olah Data: Alodia Fayi Indrastoto
Olah Grafis: Alodia Fayi Indrastoto dan Nayla Deffonda Sindoro
(Mahasiswa Magang Institut Prima Bangsa Cirebon)
Pembimbing: Aris Saefullah
Penyunting: Aris Saefullah

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota