KOTA CIREBON — Mengubah foto kini semakin mudah. Dengan bantuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pengguna cukup memberikan instruksi untuk mengganti latar belakang, memperbaiki kualitas gambar, mengubah gaya rambut dan pakaian, hingga membuat foto dalam berbagai gaya visual.

Kemudahan ini membuat fitur edit foto berbasis AI semakin populer. Foto tinggal diunggah, instruksi diberikan, lalu hasilnya muncul dalam hitungan detik. Namun, ada satu hal yang sering luput diperhatikan: foto wajah yang kita unggah juga merupakan data pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data biometrik termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik.

Artinya, ketika menggunakan layanan AI untuk mengolah foto wajah, yang diproses bukan sekadar sebuah gambar. Ada data mengenai karakteristik fisik seseorang yang ikut masuk ke dalam sistem.

Foto Wajah dan Data Pribadi

Foto wajah memiliki karakteristik yang berbeda dengan data seperti username atau kata sandi. Jika password diketahui orang lain, kita dapat segera menggantinya. Wajah tentu tidak dapat diganti dengan cara yang sama.

Karena itu, perlindungan terhadap data biometrik perlu diperhatikan sejak data tersebut dikumpulkan, diproses, hingga disimpan. Sejumlah penelitian mengenai teknologi pengenalan wajah juga menyoroti persoalan privasi, keamanan, etika, dan hak individu yang muncul seiring perkembangan teknologi tersebut.

Hal ini bukan berarti setiap layanan AI akan menyalahgunakan foto penggunanya. Setiap layanan memiliki kebijakan privasi dan mekanisme pengelolaan data yang berbeda. Justru karena itulah, pengguna perlu mengetahui apa yang terjadi terhadap foto setelah diunggah.

Sebelum Upload, Periksa Kebijakan Privasi

Untuk mengolah foto, layanan AI perlu memproses gambar yang diberikan pengguna. Pada layanan tertentu, gambar dapat dikirim atau diproses melalui sistem milik penyedia layanan. Karena itu, jangan hanya memperhatikan hasil editannya. Periksa juga kebijakan privasinya.

Tidak perlu memahami seluruh istilah teknis yang panjang. Beberapa hal penting yang dapat diperiksa antara lain:

  • Apakah foto yang diunggah akan disimpan?

  • Berapa lama data disimpan?

  • Untuk tujuan apa data digunakan?

  • Apakah foto atau data pengguna dapat digunakan untuk meningkatkan layanan atau teknologi AI?

  • Apakah data dapat dibagikan kepada pihak lain?

  • Apakah tersedia pilihan untuk menghapus data?

  • Pengaturan privasi apa saja yang dapat digunakan oleh pengguna?

Informasi tersebut dapat membantu pengguna menentukan apakah suatu layanan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kenyamanan masing-masing.

Semakin Canggih AI, Semakin Penting Kehati-hatian

db60d655-babf-428d-b918-9944f14b5cb7.webp

Kemampuan AI dalam mengolah wajah berkembang dengan cepat. Foto dapat diubah menjadi berbagai bentuk visual, bahkan digunakan untuk menghasilkan gambar atau video yang tampak nyata.

Di satu sisi, kemampuan tersebut membuka banyak ruang untuk kreativitas. Di sisi lain, semakin banyak kemampuan yang dimiliki sebuah teknologi, semakin penting pula memahami data yang digunakan untuk menghasilkan konten tersebut. Karena itu, sebelum mengunggah foto, pengguna dapat menerapkan beberapa kebiasaan sederhana.

  • Pilih layanan dengan kebijakan privasi yang jelas. Jangan hanya mempertimbangkan kualitas hasil edit, tetapi perhatikan pula bagaimana penyedia layanan menjelaskan pengelolaan data pengguna.

  • Unggah foto seperlunya. Jika kebutuhan hanya mengubah latar belakang, tidak semua informasi dalam sebuah foto harus ikut diberikan. Pilih gambar yang memang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

  • Periksa isi foto sebelum diunggah. Pastikan foto tidak memperlihatkan kartu identitas, dokumen, alamat rumah, nomor telepon, atau informasi pribadi lain yang tidak diperlukan.

  • Gunakan pengaturan privasi yang tersedia. Jika layanan memberikan pilihan terkait penyimpanan, penggunaan data, atau penghapusan data, manfaatkan fitur tersebut sesuai kebutuhan.

Langkah-langkah ini memang sederhana, tetapi dapat membantu mengurangi data pribadi yang kita berikan kepada layanan digital.

Foto Orang Lain Juga Perlu Dijaga

Kehati-hatian tidak hanya berlaku ketika menggunakan foto diri sendiri. Mengedit foto teman, keluarga, pasangan, anak, atau orang lain menggunakan AI juga perlu mempertimbangkan privasi pemilik foto.

Sebaiknya, foto orang lain tidak langsung diunggah tanpa pertimbangan, terutama jika hasil pengolahannya dapat mengubah konteks atau menimbulkan salah persepsi. Meminta izin sebelum menggunakan foto orang lain merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap privasi di ruang digital.

Kebiasaan menjaga data pribadi pada akhirnya bukan hanya tentang melindungi diri sendiri. Kita juga perlu memperlakukan data dan foto milik orang lain dengan kehati-hatian yang sama.

AI Tetap Bisa Digunakan untuk Berkreasi

AI memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas yang sebelumnya membutuhkan keterampilan pengeditan tertentu kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sederhana. Teknologi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk belajar, bekerja, maupun berkreasi. Yang perlu dibangun adalah kebiasaan menggunakan AI dengan lebih sadar terhadap data yang diberikan.

Sebelum menekan tombol “upload”, luangkan waktu untuk melihat kembali foto yang akan digunakan, membaca informasi privasi layanan, dan memastikan data yang diberikan memang diperlukan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menempatkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Karena itu, foto wajah perlu diperlakukan sebagai bagian dari data pribadi yang patut dijaga.

Menggunakan AI secara bijak bukan berarti menghindari teknologinya. Kita tetap bisa bereksperimen, membuat konten kreatif, dan menikmati berbagai kemudahan AI, sambil lebih berhati-hati terhadap data yang kita berikan. Sebelum foto menjadi hasil edit yang menarik, pastikan kita tahu ke mana data wajah tersebut diberikan dan bagaimana data itu akan diperlakukan.

Tetap kreatif, tetap kritis, dan jangan lupa menjaga data pribadi.

Referensi:

  1. Qandeel, M. (2024). Facial recognition technology: Regulations, rights and the rule of law. Frontiers in Big Data, 7, 1354659. https://doi.org/10.3389/fdata.2024.1354659

  2. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  3. Sun, Z., & Liu, Z. (2025). Ensuring privacy in face recognition: A survey on data generation, inference and storage. Discover Applied Sciences, 7, 441. https://doi.org/10.1007/s42452-025-06987-2

  4. Wang, X., Wu, Y. C., Zhou, M., & Fu, H. (2024). Beyond surveillance: Privacy, ethics, and regulations in face recognition technology. Frontiers in Big Data, 7, 1337465. https://doi.org/10.3389/fdata.2024.1337465

Olah Data dan Olah Grafis: Siti Nurazizah (Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Cirebon)
Pembimbing: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota