DPRD Kota Pekalongan Kunjungi DKIS Kota Cirebon Bahas Penyelenggaraan Kota Cerdas
KOTA CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Senin (16/9/2025). Kunjungan yang berlangsung di Ruang Digi Corner, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon tersebut diterima langsung oleh Bidang Layanan E-Government DKIS.
Rombongan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, anggota Pansus II, pendamping, serta perwakilan dari Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Kegiatan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif terkait implementasi kebijakan Kota Cerdas di Kota Cirebon.
Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan, Hafidh Aslami, S.Pd.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sedang berada pada tahapan awal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cerdas. Menurutnya, pengembangan Kota Cerdas tidak hanya sebatas transformasi digital, melainkan juga merupakan pemberdayaan program berbasis masyarakat agar manfaat layanan publik dapat dirasakan secara nyata.
“Pekalongan saat ini berada pada tahapan awal penyusunan Perda Kota Cerdas. Bahwasannya pengembangan Kota Cerdas ini tidak hanya sebagai wujud transformasi digital, tapi pemberdayaan program yang berbasis masyarakat agar layanan publik bisa terasa langsung manfaatnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang E-Government DKIS Kota Cirebon, Eka Purnomo Sidik, M.Pd., menjelaskan bahwa implementasi Kota Cerdas di Kota Cirebon dilandasi oleh Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas yang diinisiasi oleh DPRD Kota Cirebon. Setelah penetapan Perda, Pemerintah Kota Cirebon menyusun Masterplan Kota Cerdas yang berfungsi memetakan program per perangkat daerah dalam horizon jangka pendek, menengah, dan panjang.
Masterplan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai sarana branding kota, yang diperbarui setiap tahun melalui kegiatan desk koordinasi untuk menyelaraskan program lintas perangkat daerah.
“Peningkatan layanan setelah penetapan Perda tampak melalui hadirnya portal layanan publik SEDULUR, portal internal ASN SAMPEAN, layanan WiFi gratis, Mal Pelayanan Publik Digital, serta dukungan terhadap UMKM. Aplikasi-aplikasi tersebut dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan sekaligus informasi dengan mudah,” ungkapnya.
Selain aspek pelayanan, keamanan informasi juga menjadi perhatian utama. Dalam Perda, hal ini diatur secara khusus melalui audit TIK dan penataan arsitektur server yang tersebar di DKIS serta perangkat daerah, dengan mekanisme pencadangan data di Pusat Data Nasional dan pusat data provinsi guna mendukung ketahanan layanan pemerintahan digital.
Kinerja implementasi Kota Cerdas di Kota Cirebon menunjukkan tren positif. Berdasarkan evaluasi nasional, Indeks Kota Cerdas Kota Cirebon meningkat dari 2,95 pada tahun 2023 menjadi 3,31 pada tahun 2024. Sementara itu, evaluasi tahun 2025 direncanakan berlangsung pada bulan Oktober, menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa capaian Kota Cerdas bukan hanya berupa deskripsi kegiatan, melainkan output yang nyata dan terukur.
Hasil evaluasi tahunan tersebut juga menjadi dasar penentuan program prioritas (quick win) dan penyusunan bukti pelaksanaan program oleh masing-masing perangkat daerah pengampu dimensi Kota Cerdas.
Lebih lanjut, Kepala Bidang E-Government menjelaskan bahwa Kota Cirebon telah memiliki Komite Kota Cerdas yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota (KEPWAL), disusun oleh Sekretaris Daerah atas dasar surat Wali Kota. Komite ini melibatkan seluruh perangkat daerah pengampu dimensi Kota Cerdas.
Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya memperhatikan karakter dan kearifan lokal dalam penyusunan regulasi Kota Cerdas.
“Mengingat kearifan lokal dan karakter tiap daerah berbeda, Perda Kota Cerdas diposisikan sebagai pedoman arah jangka panjang yang harus selalu dimutakhirkan. Salah satu penguatan yang bisa disarankan adalah penyempurnaan tata kelola dan alur pelaporan melalui ketua atau pengampu dimensi sebelum langsung kepada Wali Kota,” tutupnya.
Pengolah Informasi: Yesi Sulasih
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Bid. Layanan E-Government
Penyelenggara Bidang Layanan E-Government
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkot
Terkini
Terpopuler