KOTA CIREBON — Kemudahan mengakses informasi, membuat konten, dan berinteraksi melalui internet membuat ruang digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, kemampuan menggunakan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai etika dan dampak dari setiap aktivitas di dalamnya. Hal tersebut menjadi bahasan dalam dialog interaktif Beranda Asta Cita RRI Cirebon bertema “Digital Ethics: Menjaga Etika, Memahami Hak Cipta dan Membangun Ruang Digital Aman”, Selasa (15/9/2026).

Dialog menghadirkan Pranata Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Dea Deliana Dewi, dan Ketua Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK (RTIK) Kota Cirebon Rendi Saeful Azid, dengan Lisma Juliasari sebagai presenter.

Pembahasan diawali dari semakin dekatnya anak-anak dengan perangkat digital. Dea menilai, pendampingan terhadap anak perlu dimulai dari pemahaman orang tua mengenai teknologi dan risikonya.

“Anak-anak sekarang sudah banyak terpapar gadget. Karena itu, orang tua perlu meliterasi diri sendiri terlebih dahulu agar memahami penggunaan dan dampaknya, sehingga dapat melindungi anak di dunia digital,” ujar Dea.

Rendi kemudian menyoroti kesiapan masyarakat dalam mengikuti perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi perlu diiringi kemampuan masyarakat dalam memahami dan memanfaatkannya secara tepat. Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu gambaran ketika kegiatan pembelajaran dan belanja beralih ke sistem daring, sementara tingkat kesiapan digital masyarakat belum merata. Dalam konteks tersebut, Relawan TIK berperan memperkuat literasi dan pemberdayaan digital masyarakat melalui jejaring kepengurusan di berbagai daerah.

“Relawan TIK hadir melalui kepengurusan di tingkat nasional, provinsi, serta kota dan kabupaten. Peran kami adalah memperkuat literasi dan pemberdayaan digital masyarakat agar semakin mampu memahami dan memanfaatkan teknologi secara tepat,” jelas Rendi.

Kesiapan tersebut juga tercermin dari cara pengguna memperlakukan informasi di ruang digital. Dea mengingatkan masyarakat agar selektif dalam membagikan informasi, terutama data sensitif seperti alamat, kartu identitas, data pribadi lainnya, serta informasi mengenai anak.

“Etika digital dimulai dari kesadaran terhadap informasi yang kita bagikan. Data sensitif perlu dijaga, termasuk informasi mengenai anak. Sebelum mengunggah sesuatu, kita perlu mempertimbangkan keamanan informasi tersebut,” tuturnya.

Rendi menambahkan bahwa aktivitas digital meninggalkan jejak yang dapat terlacak dan memiliki konsekuensi. Karena itu, kebiasaan berkomunikasi di dunia nyata perlu disertai kehati-hatian ketika dibawa ke ruang digital.

“Waktu yang kita habiskan di dunia digital cukup banyak, sehingga kebiasaan di dunia nyata ikut terbawa. Namun, jejak yang kita tinggalkan di internet dapat terlacak dan tidak selalu mudah dihapus. Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam menggunakan media digital karena terdapat pula konsekuensi hukum, termasuk UU ITE,” katanya.

e8f6b142-fa9b-412f-bf4e-be2acf15549d.webp

Dialog kemudian berlanjut pada persoalan penggunaan karya orang lain. Salah satu pendengar dialog interaktif ini menanyakan perbedaan repost, reupload, remix, dan pembuatan karya baru berdasarkan karya yang sudah ada dari sisi etika dan hak cipta.

Rendi menjelaskan bahwa karya yang ditemukan di internet tidak otomatis bebas digunakan. Pengguna tetap perlu memperhatikan hak cipta dan ketentuan platform.

“Ketika menggunakan karya orang lain, kita perlu memperhatikan hak ciptanya. Prinsip amati, tiru, dan modifikasi dapat digunakan untuk mengembangkan karya, tetapi karya asal tetap perlu dihargai, termasuk dengan mencantumkan kredit ketika melakukan reupload atau remix,” ujarnya.

Hal serupa berlaku pada gambar yang ditemukan melalui Google. Rendi mengingatkan bahwa mesin pencari hanya membantu menemukan gambar, bukan memberikan hak untuk menggunakannya.

“Jangan menganggap semua gambar yang ditemukan di Google bebas digunakan. Periksa terlebih dahulu hak cipta dan ketentuan penggunaannya. Untuk mengurangi risiko, gunakan platform yang menyediakan gambar dengan lisensi penggunaan yang jelas, seperti Freepik, Pixabay, Unsplash, dan lainnya,” jelasnya.

Selain hak cipta, Rendi mengingatkan pentingnya memeriksa kembali informasi sebelum membagikannya, terutama di tengah maraknya konten clickbait. Pengguna perlu memastikan informasi yang diterima sebelum ikut menyebarkannya.

Dea kemudian mengingatkan pengguna agar tidak mudah terprovokasi ketika berhadapan dengan informasi maupun perbedaan pendapat di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi. Ketika menemukan informasi atau menghadapi perbedaan pendapat di media sosial, jangan langsung memberikan respons. Pahami dulu informasinya dan pikirkan dampaknya,” kata Dea.

Menutup dialog, Lisma Juliasari mengajak pendengar memulai etika digital dari tindakan sederhana: berpikir sebelum sharing dan posting, menghargai karya orang lain, menjaga data pribadi, serta tetap santun meskipun berbeda pendapat.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Dok. RRI Cirebon

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota