KOTA CIREBON — Kebutuhan akan tata kelola pengaduan publik yang lebih terarah membuat pengelolaan SP4N LAPOR di Kota Cirebon kembali ditinjau secara menyeluruh. Melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SP4N LAPOR pada Kamis (13/11/2025), yang dilaksanakan di Ruang Mini Command Center (MCC) DKIS, perangkat daerah dan BUMD diajak menilai kembali bagaimana laporan masyarakat diterima, diproses, dan ditindaklanjuti, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi dari alur kerja yang saling terkoneksi.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Cecep Ismayanto, S.Sos., menggarisbawahi bahwa SP4N LAPOR tidak berdiri sebagai platform biasa.

"Sistem ini punya dasar hukum yang kuat, yaitu Perpres 76 Tahun 2013 dan PermenPANRB 46 Tahun 2020. Dua regulasi ini mengikat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan dengan standar yang jelas," ucapnya.

Cecep turut menjelaskan alasan kegiatan ini perlu dilaksanakan secara khusus. "Kami mendorong perangkat daerah memahami alur pengelolaan aduan dari awal hingga selesai, memastikan fitur-fitur dashboard benar-benar digunakan, dan membangun pola koordinasi yang lebih disiplin antara admin kota dan admin perangkat daerah. Tanpa pemahaman yang sama, kualitas penanganan aduan tidak akan seragam," tambahnya.

Pada sesi pemaparan teknis, Admin SP4N LAPOR Kota Cirebon, Dea Deliana Dewi, S.I.Kom., menjelaskan aspek-aspek krusial yang selama ini sering terlewat dalam pengelolaan sistem.

"SOP atau alur koordinasi internal itu bukan formalitas. Itu pegangan kerja. Banyak perangkat daerah belum menyusun SOP-nya, padahal tanpa SOP, tindak lanjut bisa tidak jelas dan berubah-ubah. Selain itu, setiap perangkat daerah wajib memiliki SK Layanan Pengelolaan SP4N LAPOR dan mengumpulkannya kepada Admin Kota. Kedua dokumen ini diperlukan supaya ada standarisasi yang sama dalam pengelolaan aduan masyarakat di seluruh Kota Cirebon," jelasnya.

Dea juga menekankan bahwa aspek laporan tidak bisa dipisahkan dari kualitas pengelolaan. "Setiap perangkat daerah perlu memahami cara menyusun laporan pelaksanaan SP4N LAPOR dan menyepakati waktu penyampaiannya setiap bulan. Sebagai Admin Kota, saya bertanggung jawab mengawal ini setiap hari, dan itu saya lakukan melalui pendampingan dan pengecekan rutin di dashboard," ujarnya.

Setelah isu inti tersebut dijelaskan, Dea turut menyoroti beberapa kondisi teknis lain yang mempengaruhi efektivitas layanan, seperti akses akun yang tidak aktif, serta pemahaman admin yang belum merata terkait fitur pada dashboard. Beberapa aduan yang semestinya dapat ditangani lebih cepat akhirnya memerlukan perhatian tambahan karena kendala-kendala tersebut.

Penekanan lain dalam kegiatan ini adalah pentingnya pendataan ulang admin penghubung dan penguatan koordinasi antara Admin Kota dan perangkat daerah. Pendataan menjadi kunci keberlanjutan layanan, terutama ketika terjadi pergantian personel. Sementara itu, koordinasi diperlukan agar tindak lanjut tidak berhenti di tengah jalan karena perbedaan informasi atau perpindahan tanggung jawab.

Dengan penyamaan persepsi, pendalaman fitur, dan penegasan kembali alur kerja, kegiatan ini menekankan bahwa kejelasan standar bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi fondasi untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik Kota Cirebon berjalan beriringan dengan sistem kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan yang baik bukan hanya menerima aduan, tetapi memastikan setiap suara warga mendapatkan tindak lanjut yang tepat," tegas Dea sebagai penutup kegiatan.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Jumaisa (Siswa PKL SMKN 1 Gunung Jati)

Penyelenggara Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota