Berita

Pemkot Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Pengesahan DIP-DIK 2026

27 Februari 2026
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
143
Bagikan ke
Pemkot Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Pengesahan DIP-DIK 2026

KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Diskusi Panel bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah” serta Sosialisasi Kebijakan dan Teknis Aplikasi PPID pada Jumat, (27/2/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang memaparkan penguatan kebijakan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pengaduan pemerintah daerah.

GambarDalam paparannya, Rega Tadeak Hakim selaku Perwakilan dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menunjuk PPID untuk menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana

“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi dalam membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan distrust dan ketidakpastian di masyarakat,” ujar Rega.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, Daftar Informasi Publik (DIP) wajib dimutakhirkan secara berkala, minimal enam bulan sekali, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian layanan informasi.

GambarDalam konteks pengelolaan pengaduan, Rega menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan. Data tindak lanjut pengaduan menjadi indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kinerja pengelolaan pengaduan Kota Cirebon Tahun 2024 berada pada predikat Sedang, dengan sejumlah rekomendasi penguatan, antara lain peningkatan komitmen pimpinan, optimalisasi sosialisasi kanal aduan, serta pemanfaatan data hasil pengaduan sebagai dasar perumusan kebijakan.

GambarSebagai bagian dari penguatan teknis, kegiatan ini juga memaparkan sistem aplikasi informasi publik Kemendagri yang terintegrasi dengan 233 PPID Pemerintah Daerah, terdiri atas 19 provinsi dan 214 kabupaten/kota. Aplikasi PPID tersebut menyediakan fitur permohonan informasi, Daftar Informasi Publik, laporan pelayanan, layanan kepuasan masyarakat, serta statistik dan berita.

Sistem ini mendukung manajemen pengelolaan informasi publik dengan beberapa jenis pengguna, yaitu Super Admin, Admin Utama (PPID Utama), Admin Pembantu (PPID Pembantu), dan Pemohon Informasi. Selain itu, aplikasi mengakomodasi pengunggahan dokumen berdasarkan klasifikasi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat sehingga perangkat daerah dapat menginput dan mempublikasikan dokumen secara lebih sistematis dan transparan.

GambarGambarGambarMenindaklanjuti hasil evaluasi dan penguatan kebijakan dari Kemendagri, PPID Kota Cirebon melalui DKIS berkomitmen melakukan pembenahan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi PPID dan SP4N-LAPOR.

“Kami menjadikan kegiatan ini sebagai momentum konsolidasi bersama seluruh Perangkat Daerah untuk memastikan pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan semakin transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan PPID Kota Cirebon.

Melalui pengesahan DIP-DIK Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan klasifikasi informasi publik, penguatan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri, serta optimalisasi sistem digital melalui aplikasi PPID dan SP4N-LAPOR, Pemerintah Kota Cirebon memperkuat langkah pembenahan tata kelola informasi dan pengaduan secara berkelanjutan, agar pelayanan yang diberikan semakin tertib, terukur, dan mudah diakses masyarakat.

Penulis: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Hasan Badri

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota

Bagikan ke