KOTA CIREBON — Membagikan kehidupan pribadi di media sosial telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat digital. Lokasi tempat makan, perjalanan, kegiatan bersama keluarga, tempat kerja, hingga pengalaman personal dapat dengan mudah hadir di ruang publik.

Di tengah kebiasaan tersebut, muncul fenomena oversharing, yaitu kecenderungan membagikan informasi pribadi secara berlebihan. Informasi yang dibagikan tidak selalu berupa data yang dianggap sensitif. Nama sekolah, tempat kerja, tanggal lahir, anggota keluarga, hobi, lokasi yang sering dikunjungi, hingga rutinitas sehari-hari dapat terlihat biasa ketika berdiri sendiri.

Persoalannya muncul ketika berbagai informasi tersebut dapat dirangkai. Satu unggahan menunjukkan lokasi, unggahan lain memperlihatkan anggota keluarga, sementara unggahan berikutnya memberi petunjuk tentang pekerjaan atau rutinitas. Potongan informasi yang tampak sederhana akhirnya dapat membentuk gambaran yang jauh lebih lengkap mengenai seseorang.

Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), membuat informasi yang tersedia secara publik semakin mudah dikumpulkan dan dianalisis. Karena itu, oversharing bukan lagi semata persoalan seberapa banyak seseorang bercerita di media sosial, tetapi juga mengenai bagaimana informasi tersebut dapat dimanfaatkan setelah berada di ruang publik.

Apa Itu Oversharing?

Oversharing adalah tindakan membagikan informasi pribadi atau sensitif secara berlebihan melalui media sosial atau platform digital. Informasi tersebut dapat berupa data pribadi, lokasi, kegiatan sehari-hari, kondisi keluarga, pekerjaan, maupun informasi lain yang sebenarnya tidak perlu diketahui oleh publik.

Kebiasaan oversharing sering muncul karena pengguna media sosial ingin membagikan pengalaman, mendapatkan perhatian, mengikuti tren, atau berinteraksi dengan orang lain. Namun, tidak semua informasi layak untuk dibagikan secara terbuka. Sekali informasi dipublikasikan, pengguna akan sulit mengendalikan siapa saja yang melihat, menyimpan, menyebarkan, atau memanfaatkannya.

Sementara itu, social engineering atau rekayasa sosial merupakan teknik manipulasi psikologis yang digunakan untuk memengaruhi seseorang agar memberikan informasi rahasia, melakukan tindakan tertentu, atau memberikan akses kepada pihak lain. Pelaku biasanya memanfaatkan sifat alami manusia, seperti rasa percaya, empati, kepanikan, ketakutan, maupun rasa penasaran.

Dalam perkembangannya, teknologi AI dapat membuat teknik rekayasa sosial menjadi semakin meyakinkan. AI dapat membantu menganalisis informasi publik dalam jumlah besar, membuat pesan penipuan yang lebih personal, hingga menghasilkan suara dan visual palsu atau deepfake. Kondisi ini membuat masyarakat perlu semakin berhati-hati terhadap informasi yang dibagikan di ruang digital.

Risiko Oversharing di Media Sosial

  • Penipuan Berbasis AI dan Deepfake

Salah satu risiko yang semakin berkembang adalah pemanfaatan teknologi AI untuk membuat konten palsu yang menyerupai seseorang. Video atau rekaman suara yang diunggah secara publik dapat menjadi bahan yang berpotensi disalahgunakan untuk membuat tiruan suara atau visual.

Dalam kasus tertentu, pelaku dapat menggunakan informasi pribadi korban untuk menciptakan skenario penipuan yang tampak meyakinkan. Misalnya, pelaku mengetahui nama anggota keluarga, lokasi, serta kebiasaan korban dari media sosial, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk membangun komunikasi yang terlihat seolah-olah berasal dari orang yang dikenal.

  • Pencurian Identitas

Risiko berikutnya adalah pencurian identitas atau identity theft. Data seperti foto kartu identitas, kartu pelajar, dokumen perjalanan, tiket penerbangan, atau informasi pribadi lainnya tidak seharusnya dibagikan secara sembarangan di media sosial.

Selain itu, terdapat beberapa modus operandi pencurian data lewat tren media sosial misalnya fitur "Add Yours" atau "Drop Your Pics", dimana pengguna ditantang untuk membagikan tangkapan layar atau foto spesifik yang tanpa sadar memuat informasi tertentu seperti variasi nama panggilan masa kecil, tempat dan tanggal lahir berkedok zodiak, hingga tren foto masa kecil atau kilas balik (throwback).

Informasi tersebut dapat menjadi sangat berharga bagi pelaku karena dapat digunakan untuk menebak jawaban keamanan akun atau menyusun profil korban.

  • Pengintaian dan Ancaman Keamanan Fisik

Membagikan lokasi secara real-time juga dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan pribadi. Unggahan mengenai tempat tinggal, lokasi liburan, atau aktivitas rutin dapat memberikan gambaran mengenai keberadaan seseorang kepada orang yang tidak dikenal.

Sebagai contoh, mengunggah foto saat sedang bepergian dalam waktu yang sama dapat memberikan informasi bahwa seseorang sedang tidak berada di rumah. Jika informasi tersebut diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki niat buruk, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kejahatan.

  • Spear Phishing

Oversharing juga dapat mempermudah terjadinya spear phishing, yaitu penipuan digital yang dirancang secara khusus berdasarkan informasi korban. Berbeda dengan pesan penipuan biasa yang dikirim secara massal, spear phishing menggunakan informasi yang lebih personal agar korban merasa pesan tersebut berasal dari sumber terpercaya.

Pelaku dapat memanfaatkan informasi mengenai tempat kerja, sekolah, hobi, organisasi, atau aktivitas korban untuk membuat pesan yang lebih meyakinkan. Pesan tersebut dapat berupa undangan palsu, informasi hadiah, permintaan bantuan, atau pemberitahuan yang tampak relevan dengan kehidupan korban. Karena itu, pesan yang terasa sangat personal pun tetap perlu diverifikasi, terutama jika meminta data, uang, kode verifikasi, atau tindakan tertentu.

Payung Hukum Perlindungan Data di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyediakan sejumlah instrumen hukum untuk melindungi data pribadi dan menindak berbagai bentuk kejahatan siber.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak subjek data pribadi dan mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, serta pengolahan data pribadi. UU PDP juga memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pihak yang memproses data pribadi dan sanksi terhadap penyalahgunaan data secara melawan hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi salah satu dasar hukum dalam menangani berbagai pelanggaran di ruang digital. Regulasi ini berkaitan dengan aktivitas elektronik, manipulasi informasi, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan di ruang siber.

Regulasi memberikan kerangka perlindungan dari sisi hukum. Namun, perlindungan data juga bergantung pada keputusan pengguna dalam menentukan informasi apa yang dibagikan dan seberapa terbuka informasi tersebut di ruang publik.

Langkah Mitigasi untuk Mencegah Oversharing

Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan informasi pribadi, masyarakat dapat menerapkan beberapa langkah sederhana berikut.

  • Terapkan Think Before You Post

Sebelum mengunggah sesuatu, biasakan untuk berhenti sejenak dan mempertimbangkan informasi yang akan dibagikan. Tanyakan kepada diri sendiri apakah unggahan tersebut aman jika dilihat oleh publik. Pertimbangkan pula apakah informasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui lokasi, identitas, kebiasaan, atau hubungan pribadi.

  • Batasi Unggahan Lokasi Real-Time

Sebaiknya hindari membagikan lokasi secara langsung, terutama ketika sedang berada di tempat tertentu atau sedang bepergian. Unggahan dapat dilakukan setelah kegiatan selesai atau setelah pengguna meninggalkan lokasi.

  • Perketat Pengaturan Privasi

Pengguna media sosial perlu memanfaatkan fitur pengaturan privasi yang tersedia. Akun dapat dibatasi agar hanya dapat diakses oleh orang-orang yang dikenal atau dipercaya.

Selain itu, penting untuk memeriksa daftar pengikut secara berkala dan berhati-hati terhadap akun anonim atau akun yang mencurigakan. Pengguna juga perlu membatasi informasi profil yang dapat dilihat secara publik.

  • Hindari Tren yang Mencurigakan

Tidak semua tren di media sosial aman untuk diikuti. Kuis atau challenge yang meminta informasi pribadi perlu diwaspadai, terutama jika menanyakan nama masa kecil, tanggal lahir, sekolah, nama anggota keluarga, atau informasi lain yang dapat digunakan untuk menyusun profil seseorang.

Meskipun terlihat sebagai hiburan, informasi tersebut tetap dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Gunakan Autentikasi Dua Faktor

Setiap akun digital sebaiknya dilindungi dengan kata sandi yang kuat dan autentikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA). Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan sehingga akun tidak mudah diakses meskipun kata sandi diketahui oleh orang lain.

  • Waspada terhadap Permintaan Informasi Mendadak

Jangan terburu-buru memberikan data pribadi, kode verifikasi, kata sandi, atau informasi penting lainnya kepada pihak yang menghubungi melalui telepon, pesan, atau media sosial. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan keluarga, instansi, atau perusahaan tertentu, lakukan verifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan.

Sikap tenang dan tidak terburu-buru merupakan salah satu cara untuk menghindari manipulasi psikologis dalam social engineering.

Kesadaran Digital Menjadi Kunci

Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat dalam kehidupan manusia, tetapi juga memunculkan berbagai tantangan baru. AI, media sosial, dan teknologi digital dapat menjadi sarana yang bermanfaat apabila digunakan secara bijak. Namun, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan data.

Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran bahwa keamanan digital dimulai dari kebiasaan pribadi. Tidak semua aktivitas harus dibagikan dan tidak semua informasi perlu diketahui oleh publik.

Mulai hari ini, kendalikan jempol sebelum mengunggah sesuatu dan lindungi data pribadi dengan lebih baik. Ingat, informasi yang terlihat sepele dapat menjadi berharga ketika dikumpulkan dan digabungkan dengan data lainnya.

Referensi:

  1. Hadisumarto, A., & Rahardjo, B. (2022). Privasi digital dan budaya oversharing masyarakat modern. Jurnal Keamanan Informasi Indonesia, 5(2), 112–125.

  2. Kurniawan, D. (2021). Rekayasa sosial dan ancaman siber berbasis manipulasi psikologis. Penerbit Informatika Utama.

  3. Nugroho, A. S., & Pratama, R. A. (2023). Analisis jejak digital dalam ranah kejahatan siber modern. Jurnal Teknologi dan Keamanan Siber, 8(1), 45–58.

  4. Ramadhan, M. F., & Lestari, P. (2024). Ancaman kecerdasan buatan dalam penipuan deepfake audio dan visual. Jurnal AI dan Masyarakat, 3(1), 89–102.

  5. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  6. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Olah Data dan Olah Grafis: Zalva Sheiyla Irawan (Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Cirebon)
Pembimbing: Dea Deliana Dewi
Penyunting: Elsi Yuliyanti

Program Pembimbingan Magang dan PKL
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota