KOTA CIREBON — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar Evaluasi Penataan dan Perapihan Kabel Telekomunikasi Kota Cirebon Tahun 2026 di Co-Working Space DKIS Kota Cirebon, Jumat (30/10/2026). Evaluasi ini membahas capaian penataan, kendala pelaksanaan, serta rencana lanjutan untuk mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang tertata, aman, dan mendukung estetika kota.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, S.Kom., serta dihadiri oleh jajaran Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK) DKIS, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah operator penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).
Kepala DKIS menjelaskan bahwa penataan dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi jaringan, pemangkasan dahan yang mengganggu, pengikatan dan pengelompokan kabel (bundling), hingga pemotongan kabel yang sudah tidak digunakan. Dalam jangka pendek, penataan difokuskan pada perapihan kabel udara, sedangkan untuk jangka menengah dan panjang akan dikaji penggunaan jaringan bawah tanah (ducting) maupun tiang bersama.
“Pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mewujudkan estetika dan keselamatan warga. Operator sebagai penyelenggara juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas layanannya kepada masyarakat atau pelanggan. Dua tujuan ini harus bisa disatukan dengan memiliki komitmen yang sama,” ujar Kepala DKIS.

Program penataan dan perapihan kabel telekomunikasi telah dimulai melalui kegiatan kick-off oleh Wali Kota Cirebon pada 19 Februari 2026. Hingga Oktober 2026, pelaksanaan tahap pertama sampai dengan tahap ketujuh telah menangani kabel sepanjang 8.719 meter atau sekitar 72 persen dari total panjang ruas yang direncanakan, yakni 12.109 meter. Ruas tersebut meliputi Tuparev–Kartini, Kejaksan–Krucuk, Jalan Sudarsono, Gunung Sari–Pemuda, Jalan Siliwangi, serta Pusdiklatpri–Jabang Bayi.
Sementara itu, tahap kedelapan hingga kesepuluh yang mencakup ruas Pemuda–Terusan Pemuda, Sukalila Selatan–Sukalila Utara, serta Kalibaru Selatan–Kalibaru Utara belum dilaksanakan. Pemerintah Kota Cirebon menargetkan seluruh tahapan tersebut selesai pada akhir 2026.
Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kepadatan tiang dan kabel, gangguan dahan maupun pohon, serta pengaturan lalu lintas di beberapa jalan protokol. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, APJATEL, dan para operator menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan efektif.
Kepala DKIS juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel. Ke depan, pemerintah kota menginginkan adanya penyusunan rencana induk penataan jaringan kabel yang didukung data jalur jaringan dari para operator.
“Untuk mewujudkan estetika kota, penataan tidak berhenti pada perapihan kabel udara. Sesuai arahan Wali Kota, ke depannya perlu dilakukan penurunan kabel melalui ducting. Kami akan melakukan survei bersama DPUTR terlebih dahulu untuk menentukan metode yang paling baik untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Sekretaris DPUTR Kota Cirebon, Ario Purdianto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa aspek regulasi dan teknis pelaksanaan masih perlu dikaji. DPUTR juga tengah melaksanakan pekerjaan drainase dan jalan sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim hujan.
Sementara itu, Kepala Seksi Patroli, Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP, Heru Ramdona, S.Sos., menyatakan kesiapan untuk mendukung pengamanan kegiatan. Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman DPRKP, Asep Leksana, turut memberikan masukan terkait koordinasi parkir, ketersediaan perlengkapan pengikat kabel, serta pelibatan Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan sampah selama kegiatan berlangsung.
Dari pihak APJATEL, Koordinator Daerah APJATEL Jawa Barat, Denis Pramana Putra, menyambut baik evaluasi tersebut dan berharap penataan dapat berjalan melalui sinergi seluruh pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya berbagi pengalaman agar kendala yang pernah terjadi di daerah lain dapat diantisipasi di Kota Cirebon.
Sejumlah operator turut menyampaikan pandangan mengenai pelaksanaan penataan dan rencana ducting. Andra dari Biznet mendorong keterlibatan lebih banyak operator serta menyarankan agar rencana ducting dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan waktu, anggaran, dan pengalaman daerah lain. Rindan dari Telkom menjelaskan beberapa alternatif skema pelaksanaan ducting, baik melalui pemerintah daerah dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun APJATEL melalui mekanisme penyewaan jaringan oleh operator.
Masukan lainnya disampaikan Sanawi dari Fibertrust mengenai perlunya berbagi informasi mengenai aspek teknis dan penganggaran penurunan kabel. Hamizul dari PESAT menyambut baik pembahasan mengenai kemungkinan konsorsium. Ia berpandangan bahwa pekerjaan ducting perlu melibatkan pihak yang berpengalaman, seperti APJATEL, serta membuka peluang kolaborasi lanjutan untuk penyediaan kabel dan tiang bersama, termasuk di kawasan perumahan dan wilayah yang belum terjangkau layanan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala DKIS menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan operator, baik untuk menyelesaikan perapihan kabel yang sedang berjalan maupun mempersiapkan penataan jangka panjang. DKIS akan berkoordinasi dengan DPUTR untuk melakukan survei dan mengkaji metode penataan yang paling sesuai dengan kondisi Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon juga berencana menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan APJATEL pada 3 November 2026 dengan mengundang para operator. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat komitmen dan koordinasi dalam pelaksanaan penataan jaringan telekomunikasi.
Kepala DKIS turut menekankan agar rencana penataan jangka panjang mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
“Kami sepakat bahwa kita harus bersama-sama berkontribusi kepada masyarakat. Teman-teman ISP diharapkan turut aktif membantu Pemerintah Kota Cirebon melalui DKIS, Dishub, Satpol PP, DPUTR, dan DPRKP. Kami juga berharap pelaksanaannya nanti tidak sampai membebani pelanggan yang notabene adalah warga Kota Cirebon,” tegasnya.
Melalui evaluasi ini, DKIS mendorong keberlanjutan penataan kabel telekomunikasi dengan memperhatikan aspek estetika, keselamatan masyarakat, ketertiban infrastruktur, serta kualitas layanan kepada pelanggan.
Penulis: Gibran Septya Prihadi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Gibran Septya Prihadi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota