KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon meraih predikat “Optimal” dalam Evaluasi Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Tahun 2026 dengan nilai indeks 4,18. Capaian ini meningkat dari nilai 3,24 pada evaluasi tahun 2024. Peningkatan tersebut menunjukkan perkembangan kinerja penyelenggaraan informasi geospasial Kota Cirebon dalam mendukung pengelolaan data kewilayahan yang terintegrasi.
Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) ini mengukur kinerja simpul jaringan dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Dalam konteks pemerintah daerah, informasi geospasial berupa data yang memiliki komponen lokasi, termasuk peta, dapat digunakan sebagai data dukung untuk perencanaan pembangunan, analisis kewilayahan, dan penyusunan kebijakan.
Penilaian kinerja mencakup lima domain, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Kelembagaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Teknologi Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Standar Data Informasi Geospasial, serta Sumber Daya Manusia Bidang Informasi Geospasial.
Predikat optimal menunjukkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial telah beroperasi penuh dan didukung regulasi yang jelas serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Secara nasional, Kota Cirebon termasuk dalam 12,90 persen simpul jaringan informasi geospasial kategori kota yang memperoleh status kinerja optimal. Di Jawa Barat, Kota Cirebon juga termasuk dalam tiga besar daerah berkategori optimal bersama Kabupaten Majalengka dan Kota Cimahi.
Peningkatan indeks tersebut didukung oleh sejumlah upaya pembenahan, di antaranya perbaikan regulasi, standardisasi data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan pelatihan agar mampu memanfaatkan data geospasial dalam pelaksanaan tugas dan perencanaan program.
Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Kebijakan ini menjadi landasan bagi keterpaduan penyelenggaraan informasi geospasial, termasuk kelancaran pertukaran dan pemanfaatan data antarpihak. Upaya tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Seiring dengan peningkatan kinerja tersebut, optimalisasi pemanfaatan data geospasial dalam proses pengambilan keputusan menjadi perhatian selanjutnya. Penguatan literasi geospasial di kalangan perangkat daerah diperlukan agar data yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan tepat sesuai kebutuhan perencanaan kebijakan dan pembangunan.
Ke depan, Pemerintah Kota Cirebon terus mengembangkan pemanfaatan data geospasial agar semakin terintegrasi dalam perencanaan kebijakan dan pembangunan daerah. Dengan demikian, capaian predikat optimal tidak hanya tercermin dari ketersediaan infrastruktur dan tata kelola informasi geospasial, tetapi juga dari pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih terukur dan berbasis bukti.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Dwi Prasetyo
Olah Grafis: Chintia Mega Kusumah
Penyelenggara Bidang Statistik Sektoral
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota