KOTA CIREBON — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menyelenggarakan "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik" pada Rabu–Kamis (21–22 Oktober 2026) di Mini Command Center (MCC) DKIS Kota Cirebon. Kegiatan yang berlangsung dalam empat sesi ini diikuti oleh admin/pengelola media sosial dan website perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Kegiatan ini membahas penyamaan standar pengelolaan kanal komunikasi resmi pemerintah, peningkatan kualitas konten, dan koordinasi antarperangkat daerah. Publikasi pemerintah diharapkan tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga menyampaikan manfaat program, informasi layanan, dan cara masyarakat mengaksesnya.

Saat membuka kegiatan pada Rabu (21/10/2026), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) DKIS Kota Cirebon, Sutiono, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pengelola untuk berbagi pengalaman sekaligus merumuskan standar komunikasi publik yang dapat diterapkan bersama.

1e664a92-9740-4716-890e-4f338e4b5dcc.webp

Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik Bidang PIKP, Astrida Hafilah, menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki program, layanan, dan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Karena itu, pengelolaan kanal resmi pemerintah perlu diarahkan pada penyampaian informasi yang relevan dengan kebutuhan publik.

“Selama ini cara kita berkomunikasi melalui publikasi yang kita tayangkan itu cenderung hanya dokumentasi kegiatan dan seremonial. Sehingga kita perlu mengubahnya menjadi konten yang berisi informasi manfaat program dan layanan untuk publik,” ujar Astrida.

Selain kualitas konten, Astrida menekankan pentingnya interaksi dua arah melalui kanal digital pemerintah. Pengelola perlu membangun koordinasi agar pertanyaan, kritik, saran, dan aduan masyarakat dapat ditangani oleh perangkat daerah yang berwenang.

“Dan penting juga menguatkan jejaring admin, jadi ketika media sosial Pemerintah Kota Cirebon, misalnya, menerima kritik saran atau pertanyaan tertentu, maka admin dari dinas terkait yang memiliki kewenangan dapat memberikan jawaban,” katanya.

Pembahasan juga menyoroti keterkaitan media sosial, website, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Media sosial berfungsi menyebarluaskan informasi program dan layanan sekaligus menjadi ruang interaksi dengan masyarakat. Website menjadi rujukan informasi resmi yang lebih lengkap, sedangkan menu PPID menyediakan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ketiga kanal tersebut perlu dikelola secara selaras. Publikasi di media sosial dapat mengarahkan masyarakat ke website untuk memperoleh informasi lebih lengkap, sementara kelengkapan dan pembaruan menu PPID membantu masyarakat menemukan informasi publik yang dibutuhkan. Keselarasan informasi pada setiap kanal diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi pemerintah yang konsisten dan mudah diakses.

19890271-8fbb-487e-ba5d-21f0a041947c.webp

Dalam pembahasan mengenai pengelolaan PPID, Dea Deliana Dewi, Pranata Humas DKIS Kota Cirebon, menekankan pentingnya kelengkapan informasi pada menu PPID di website sebagai bagian dari pemenuhan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi. Kelengkapan tersebut juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang sedang berlangsung di Kota Cirebon serta mendukung upaya mempertahankan predikat Kota Informatif.

Selama kegiatan, peserta juga menyampaikan kendala dalam mengelola kanal komunikasi perangkat daerah, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung hingga tenggat publikasi yang mendesak di tengah pekerjaan lainnya. Berbagai kendala tersebut dibahas melalui pertukaran pengalaman dan solusi yang telah diterapkan oleh para pengelola.

Rangkaian kegiatan menghasilkan rancangan kesepakatan bersama yang mencakup standar respons dan interaksi publik, koordinasi kolaborasi dan publikasi ulang (repost), produksi konten orisinal yang bermanfaat, pembaruan website, koordinasi pengelolaan PPID, serta monitoring dan evaluasi berkala bersama DKIS.

fa57e5b8-a0b8-46be-aadc-f3e40a8dbe54.webpffd686b5-f4de-4cd4-80cb-19ff36954321.webp

Astrida berharap penyamaan standar tersebut dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam mengelola kanal resmi pemerintah. “Harapannya dapat tercapai standar bagaimana cara pemerintah Kota Cirebon dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan publik melalui kanal resmi yang dikelola, terbangun sinergi antarperangkat daerah, adanya monitoring dan evaluasi berkala,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DKIS Kota Cirebon mengupayakan penerapan standar komunikasi publik yang selaras di seluruh perangkat daerah. Pengelolaan media sosial, website, dan PPID yang saling melengkapi diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi pemerintah yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Chintia Mega Kusumah

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota