KOTA CIREBON — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi di Co-Working Space (CWS) DKIS Kota Cirebon, Kamis (29/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi menggali informasi mengenai pengaturan pemasangan jaringan, koordinasi dengan operator telekomunikasi, hingga langkah teknis penanganan kabel fiber optik untuk menjaga keselamatan masyarakat dan estetika kota.

Rombongan diterima oleh Sekretaris DKIS Kota Cirebon dan Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK) beserta jajaran. Diskusi mencakup sejumlah aspek penataan jaringan telekomunikasi, termasuk tantangan perluasan akses internet hingga wilayah perdesaan.

Salah satu hal yang dibahas adalah perlunya penataan dan pemeliharaan jaringan seiring dengan semakin luasnya jangkauan layanan internet. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Dr. Mugiarti, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan infrastruktur kabel yang tertib.

“Kebutuhan internet di era digitalisasi mau tidak mau harus kita adaptasi. Namun, penataan dan pemeliharaan jaringan, terutama kabel yang sebelumnya hanya ada di perkotaan dan sekarang sudah masuk ke wilayah perdesaan, menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkap Mugiarti.

55aecb26-074a-4bf3-b1da-f09a3fa720b4.webp

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang ITIK, Raden Dony Santosa, S.Kom., memaparkan praktik penataan jaringan kabel telekomunikasi yang saat ini berjalan di Kota Cirebon. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan operator telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah perangkat daerah, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

“Penataan kabel ini kami lakukan secara bertahap dengan melibatkan operator telekomunikasi dan perangkat daerah terkait. Kami terlebih dahulu mengidentifikasi kepemilikan jaringan dan memetakan titik-titik yang menjadi prioritas penanganan. Dengan begitu, pelaksanaan pekerjaan dapat dikoordinasikan sesuai kondisi lapangan dan kewenangan masing-masing pihak,” jelas Dony.

DKIS juga memanfaatkan laporan masyarakat sebagai salah satu dasar untuk mengidentifikasi permasalahan jaringan kabel di lapangan. Melalui layanan Cirebon Siaga 112, masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai kabel yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu estetika kota.

e13545b8-31e8-472b-a44e-8ac7fc07d702.webp98d3435c-fd49-4b7c-91f5-a5366c296cd4.webp

Dalam aspek perizinan, pemasangan tiang jaringan telekomunikasi harus melalui proses perizinan di DPUTR Kota Cirebon. Pengaturan penyelenggaraan utilitas kabel tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel. Untuk mendukung penataan jangka panjang, Pemerintah Kota Cirebon juga menyiapkan penyusunan master plan jaringan utilitas terpadu sebagai acuan perencanaan dan pengelolaan infrastruktur utilitas.

Secara teknis, penataan jaringan kabel dilakukan melalui beberapa tahapan. DKIS bersama pihak terkait terlebih dahulu menginventarisasi kepemilikan jaringan dan memetakan titik prioritas. Selanjutnya, petugas memangkas ranting pohon yang mengganggu jalur kabel, merapikan kabel aktif dengan mengikatnya dalam satu kelompok, serta memotong kabel yang sudah tidak digunakan. Setiap pekerjaan memerlukan koordinasi teknis dengan operator dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

Program penataan kabel telekomunikasi di Kota Cirebon telah dimulai sejak 19 Februari 2026. Hingga tahap ketujuh, jaringan sepanjang 8.719,34 meter telah ditangani atau sekitar 72 persen dari total target 12.109,86 meter.

37aead14-5192-47d2-a032-c5636bdf347a.webp

Berdasarkan pengalaman tersebut, DKIS menilai ketersediaan data kepemilikan jaringan, dokumentasi kondisi kabel di setiap ruas jalan, dan penentuan prioritas pekerjaan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan penataan. Komitmen bersama sejak tahap perencanaan juga diperlukan agar pembagian peran antara perangkat daerah, APJATEL, dan operator telekomunikasi berjalan jelas.

Pengalaman penataan jaringan kabel di Kota Cirebon tersebut menjadi bahan berbagi informasi bagi Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, terutama dalam memahami kebutuhan koordinasi, pengaturan perizinan, dan tahapan teknis penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Penulis: Siti Juhaeriah
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Nailah Adiebah

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota