KOTA CIREBON — Pengajuan rekomendasi statistik perlu masuk dalam perencanaan perangkat daerah sebelum kegiatan pengumpulan data dilaksanakan. Untuk membantu proses tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar "Desk Pendampingan Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik" pada 7–8 Oktober 2026 di Ruang Mini Command Center (MCC) DKIS Kota Cirebon.

Melalui kegiatan ini, DKIS membantu perangkat daerah menyiapkan pengajuan rekomendasi sekaligus memantau penyelesaiannya. Langkah tersebut diperlukan agar penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon berjalan sesuai ketentuan, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan duplikasi pengumpulan data antarinstansi.

c5dc4b3c-e11e-471a-8b7b-fbb07c836433.webp

Kepala Bidang Statistik Sektoral DKIS Kota Cirebon, Herro Yudhistira, S.T., menjelaskan bahwa rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan perangkat daerah sebelum melaksanakan kegiatan statistik. Selain mendukung koordinasi, proses ini membantu memastikan kegiatan statistik mengikuti standar yang berlaku sehingga data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“Setiap kegiatan statistik harus diawali dengan pengajuan rekomendasi statistik kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Rekomendasi ini diperlukan agar kegiatan pengumpulan data dapat terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi duplikasi kegiatan statistik antarinstansi,” ujar Herro.

0ff2e71b-b988-46e5-acef-4f97c8aab0a4.webp

Penyelesaian pengajuan oleh seluruh perangkat daerah juga menjadi perhatian DKIS. Progres pengisian formulir dan penginputan data perlu dipantau agar perkembangannya dapat diketahui dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada pemberian pemahaman mengenai prosedur, tetapi juga membantu perangkat daerah menindaklanjuti pengajuan yang masih perlu diselesaikan.

Secara teknis, pengajuan dilakukan melalui aplikasi Romantik BPS, yang digunakan untuk menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan statistik. Perangkat daerah perlu mengisi formulir dan melengkapi informasi mengenai kegiatan yang direncanakan. Kelengkapan administrasi juga perlu diperhatikan, termasuk dokumen yang membutuhkan tanda tangan pejabat berwenang dan harus diproses melalui mekanisme persuratan yang berlaku, termasuk aplikasi SRIKANDI sesuai ketentuan.

5f4b47a4-6264-4b6f-bb1d-c3045054ace1.webp

Statistisi Ahli Muda Bidang Statistik Sektoral DKIS Kota Cirebon, Rio Saefirianto, S.T., menjelaskan bahwa pendampingan difokuskan pada penyelesaian pengisian formulir dan penginputan data melalui Romantik BPS. DKIS juga membantu perangkat daerah yang belum memiliki akun maupun yang mengalami kendala selama proses pengajuan.

“Target kegiatan ini adalah menyelesaikan pengisian formulir dan menginput data ke dalam aplikasi Romantik BPS. Bagi perangkat daerah yang belum memiliki akun atau mengalami kendala dalam penginputan, tim kami siap membantu prosesnya,” jelas Rio.

7c3ee33c-aa7d-4c06-b87a-5eee3db4f118.webp

Ia menambahkan, pengajuan idealnya dilakukan paling lambat sekitar satu bulan sebelum kegiatan statistik dilaksanakan. Setelah usulan disampaikan, BPS akan memeriksa kelengkapan dan persyaratan pengajuan sebelum memproses penerbitan rekomendasi. Karena itu, perangkat daerah perlu memperhitungkan tahapan ini sejak menyusun rencana kegiatan agar pengajuan tidak terlambat dan rekomendasi dapat diperoleh sebelum pengumpulan data dimulai.

Dalam pelaksanaannya, tim Bidang Statistik Sektoral DKIS memberikan asistensi secara langsung dengan membagi peserta ke dalam beberapa kelompok. Pola ini memberi kesempatan kepada perangkat daerah untuk berkonsultasi mengenai pengisian formulir, penggunaan akun, kelengkapan dokumen, maupun kendala teknis lainnya.

Penulis: Aminda
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Lulu Nur Indah Sari

Penyelenggara Bidang Statistik Sektoral
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota