KOTA CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan pembanding dalam memperdalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Rombongan yang terdiri atas pimpinan dan anggota Pansus II, Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon diterima di Mini Command Center (MCC) DKIS oleh Sekretaris DKIS, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, serta Kepala Bidang Statistik Sektoral.

6db8a55f-6ce6-4eca-9d02-1a3ed8b1ae65.webp

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, S.E., M.Si., mengatakan Kota dan Kabupaten Cirebon memiliki keterhubungan wilayah, termasuk dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Karena itu, pengalaman Kota Cirebon dalam menata infrastruktur telekomunikasi dinilai relevan untuk dipelajari dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Cirebon.

“Kota dan Kabupaten ini tidak boleh terpisah karena perbatasan itu menjadi koridornya layanan terhadap 12 provider yang ada. Ini satu kesatuan,” ujarnya.

Menurut Hasan, penataan infrastruktur telekomunikasi juga perlu memperhatikan kawasan yang menjadi pusat aktivitas dan kunjungan masyarakat. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jaringan telekomunikasi, tetapi juga dengan kondisi lingkungan dan estetika kawasan.

bd772c47-0842-493f-add7-b261b63eae84.webp

Ia mengatakan Pansus II sebelumnya telah berkoordinasi dengan 12 penyedia layanan telekomunikasi. Para penyedia layanan, menurutnya, pada prinsipnya siap mendukung penataan sepanjang pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam pelaksanaannya.

“Kunjungan kami hari ini ingin melihat bagaimana yang dilakukan Kota Cirebon, untuk studi komparasi, serta kerja sama baru bahwa koridor-koridor yang menjadi titik sentral pusat kunjungan itu menjadi hal yang perlu kita tata bersama,” katanya.

Dalam diskusi, Pansus II menggali pengalaman Kota Cirebon, mulai dari regulasi yang telah tersedia, proses penataan jaringan, hingga bentuk koordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi.

2a59432d-f622-4654-af2d-edee2e17db62.webp

Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DKIS Kota Cirebon, Raden Dony Santosa, S.Kom., menjelaskan bahwa Kota Cirebon telah memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan utilitas kabel. Namun, regulasi tersebut masih bersifat umum dan diinisiasi oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum.

Untuk penataan yang lebih menyeluruh, Pemerintah Kota Cirebon masih menyusun rencana induk jaringan utilitas terpadu. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Cirebon (Bapperida) Kota Cirebon juga tengah melakukan kajian untuk menentukan model penataan infrastruktur pasif yang sesuai dengan kondisi Kota Cirebon.

“Pemerintah kota harus punya rencana induk jaringan utilitas terpadu. Ini masih berproses,” ujar Dony.

Di sisi pelaksanaan, DKIS bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) telah melakukan penataan kabel di sejumlah ruas jalan protokol. Dari ruas yang direncanakan, sekitar 80 persen telah selesai ditata. Penataan masih menyisakan Jalan Pemuda, Jalan Sukalila, dan Jalan Kalibaru.

0d1d9422-a178-428f-ad46-4e155281da20.webp

Dony menambahkan, proses penataan tersebut juga dilakukan dengan mempelajari praktik dari daerah lain. Sementara itu, penyusunan regulasi yang lebih komprehensif mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi masih membutuhkan proses dan kajian lebih lanjut.

Informasi mengenai regulasi yang telah tersedia, proses penataan yang sedang berjalan, serta kebutuhan rencana utilitas terpadu tersebut menjadi bahan pembanding bagi Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dalam memperdalam substansi Raperda. Pengalaman Kota Cirebon juga memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam penataan jaringan dan koordinasi dengan penyedia layanan sesuai dengan kondisi Kabupaten Cirebon.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Elsi Yuliyanti

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota