KOTA CIREBON — Penyerahan Sertifikat ISO/IEC 27001:2022 kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon oleh Bidang Persandian dan Keamanan Informasi pada apel pagi gabungan di Kantor DKIS Sudarsono, Senin (25/5/2026), menandai keberhasilan DKIS mempertahankan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sesuai persyaratan standar internasional setelah dinyatakan lolos audit surveillance pada akhir tahun 2025.
Prosesi tersebut bukan merupakan pemberian sertifikasi baru, melainkan tindak lanjut atas hasil audit surveillance yang dilakukan untuk mengevaluasi konsistensi penerapan ISO/IEC 27001:2022 sejak DKIS pertama kali memperoleh sertifikasi pada tahun 2024. Melalui mekanisme ini, yang dinilai bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga konsistensi organisasi dalam menjalankan seluruh prosedur keamanan informasi.
Untuk memperoleh sertifikasi awal, DKIS melalui tahapan penyusunan dokumen, penerapan berbagai kontrol keamanan informasi, hingga audit oleh auditor independen dari lembaga sertifikasi. Seluruh rangkaian tersebut memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar diterapkan dalam tata kelola organisasi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Komitmen tersebut kemudian dievaluasi secara berkala melalui audit surveillance. Dalam proses ini, auditor menilai efektivitas penerapan SMKI, mulai dari pengelolaan risiko, pengendalian akses, kepatuhan terhadap prosedur, hingga kesiapan organisasi menghadapi perkembangan ancaman siber. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar diterbitkannya sertifikat sebagai bukti bahwa implementasi standar ISO/IEC 27001:2022 di lingkungan DKIS tetap berjalan secara konsisten.
Selain melakukan penilaian, auditor juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari prinsip continuous improvement atau peningkatan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut antara lain penggantian kata sandi perangkat secara berkala, penguatan mekanisme penerimaan tamu agar akses ke area kerja lebih terkendali, serta pencatatan rutin pengujian genset untuk memastikan kesiapan infrastruktur ketika terjadi gangguan listrik. Seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti DKIS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap informasi pemerintah.
Keberhasilan mempertahankan sertifikasi tidak hanya diukur dari terpenuhinya persyaratan audit, tetapi juga dari kemampuan DKIS membangun budaya kerja yang menempatkan keamanan informasi sebagai tanggung jawab bersama. Pengendalian akses, pengelolaan risiko, pemeliharaan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan data dan informasi pemerintah.
Bagi DKIS Kota Cirebon, sertifikat bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari komitmen yang terus dijalankan dalam setiap proses kerja. Melalui penerapan ISO/IEC 27001:2022, DKIS terus memperkuat tata kelola keamanan informasi agar mampu melindungi data pemerintah, menjaga keandalan layanan digital, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Hasan Badri
Penyelenggara Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota