KOTA CIREBON — Komisi A DPRD Kabupaten Madiun melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penataan kabel optik dan regulasi ducting ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Selasa (19/05/2026), bertempat di Co-Working Space DKIS Kota Cirebon.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pola penataan utilitas telekomunikasi yang diterapkan Pemerintah Kota Cirebon, termasuk mekanisme koordinasi antar perangkat daerah dan penyedia jaringan dalam pelaksanaan penataan kabel optik di lapangan.

Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun beserta pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun diterima oleh Sekretaris DKIS Kota Cirebon bersama Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK) DKIS serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.

GambarDalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, menyampaikan bahwa Kabupaten Madiun saat ini tengah menghadapi tantangan dalam penataan kabel jaringan, khususnya terkait koordinasi dengan pihak ketiga penyedia layanan telekomunikasi. Karena itu, Kota Cirebon dipilih sebagai lokasi konsultasi untuk mempelajari regulasi dan pola koordinasi yang telah berjalan.

Pada sesi pemaparan, Plh. Bidang ITIK DKIS Kota Cirebon, Iid Anwar Hidayat, menjelaskan bahwa penataan utilitas kabel di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel. Dalam regulasi tersebut, DPUTR menjadi leading sector penyusunan regulasi dan pembangunan ducting, sementara DKIS berperan sebagai fasilitator koordinasi dengan penyedia jaringan.

GambarIa menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Cirebon tengah menjalankan kegiatan perapihan kabel optik di sejumlah ruas jalan protokol sebagai bagian dari penataan infrastruktur telekomunikasi.

“Ke depan utilitas kabel diarahkan seluruhnya berada di bawah tanah melalui sistem ducting, tetapi prosesnya masih bertahap karena banyak hal yang harus ditempuh, mulai dari regulasi hingga mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan perapihan kabel optik telah dimulai sejak 19 Februari 2026 melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama asosiasi dan penyedia layanan jaringan. Penataan dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon.

GambarDalam diskusi, rombongan DPRD Kabupaten Madiun menilai keberadaan wadah koordinasi seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menjadi salah satu faktor penting dalam mempermudah komunikasi antara pemerintah daerah dan penyedia jaringan, terutama dalam penanganan permasalahan teknis di lapangan dan pengawasan penataan kabel.

Selain itu, perwakilan DPUTR Kota Cirebon turut menjelaskan bahwa pengaturan penataan utilitas dan ducting di Kota Cirebon juga mengacu pada aspek ketertiban umum dan tata kelola infrastruktur perkotaan.

Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, kedua pihak turut berdiskusi dan bertukar informasi terkait penataan kabel optik serta regulasi ducting sebagai upaya mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan terintegrasi.

Penulis: Gibran Septya Prihadi
Penyunting: Elsi Yuliyanti
Dokumentasi: Pandu Arya Senoaji

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota