KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) terus memperkuat sistem pemantauan kota melalui program Cirebon Mata Hatiku (Memantau Kota Penuh Bahagia dengan CCTV-ku). Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjawab tantangan keamanan, ketertiban, serta dinamika aktivitas perkotaan yang semakin kompleks, khususnya di ruang-ruang publik, dengan memanfaatkan teknologi Closed Circuit Television (CCTV) yang terintegrasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., MM., menyampaikan bahwa Cirebon Mata Hatiku dirancang sebagai sistem pemantauan kota yang terbuka dan dapat dimanfaatkan bersama oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Cirebon Mata Hatiku kami kembangkan sebagai sistem pemantauan kota yang partisipatif. Masyarakat bisa ikut memantau kondisi kota, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang publik,” ujarnya.

GambarHingga saat ini, CCTV yang terintegrasi dalam program Cirebon Mata Hatiku telah terpasang di 48 titik strategis di wilayah Kota Cirebon. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Cirebon menambah 50 titik CCTV baru yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sukapura, Kebonbaru, dan Kesambi, sehingga total keseluruhan mencapai 98 titik pemantauan.

Keberadaan CCTV ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari monitoring ketentraman dan ketertiban umum, pemantauan kondisi banjir dan genangan, pengawasan kepadatan arus lalu lintas, hingga menjadi data pendukung dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal. Pemerintah Kota Cirebon menilai sistem ini mampu mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data visual di lapangan.

Program Cirebon Mata Hatiku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat di wilayah Kota Cirebon. Regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi kolaborasi lintas sektor, sekaligus memastikan pemanfaatan CCTV tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Dalam implementasinya, sistem CCTV Kota Cirebon juga terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Cirebon, khususnya dalam mendukung pengendalian dan pemantauan lalu lintas. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemantauan yang lebih responsif dan terhubung antarwilayah.

GambarTerkait perluasan jangkauan pemantauan kota, Ma’ruf mengajak seluruh pihak yang telah memiliki CCTV di area publik untuk berkolaborasi melalui integrasi sistem.

“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. CCTV yang dimiliki swasta, instansi, maupun masyarakat di area publik dapat diintegrasikan ke dalam sistem Cirebon Mata Hatiku, sehingga jangkauan pemantauan kota semakin luas dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” jelasnya.

Masyarakat dapat mengakses layanan Cirebon Mata Hatiku melalui laman resmi https://cctv.cirebonkota.go.id, sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemantauan kondisi Kota Cirebon.

Penulis: Astrida Hafilah

Penyunting: Elsi Yuliyanti

Dokumentasi: Akbar Hariwibowo
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon

Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134

https://dkis.cirebonkota.go.id

Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota