KOTA CIREBON — Pemerintah Kota Cirebon memperkuat penyelenggaraan Statistik Sektoral melalui "Desk Penyusunan Metadata Statistik" yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon pada 23–24 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mini Command Center (MCC) DKIS Kota Cirebon ini diikuti oleh pejabat atau pegawai yang bertugas sebagai pengelola data pada masing-masing Perangkat Daerah untuk menyusun metadata atas kegiatan statistik yang diselenggarakan.

Metadata menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral karena data tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk angka. Pengguna juga perlu mengetahui apa yang diukur, bagaimana data diperoleh, siapa yang menghasilkan, serta informasi lain yang membantu memahami data tersebut.

afefdb00-b79c-4a97-87ab-cc3c71064115.webp

Dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral, metadata merupakan informasi dalam struktur dan format baku yang digunakan untuk menggambarkan dan menjelaskan data, sekaligus memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaannya. Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan tiga jenis metadata statistik, yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel Statistik, dan Metadata Indikator Statistik. Metadata kegiatan menjelaskan penyelenggaraan suatu kegiatan statistik, metadata variabel memberikan informasi mengenai variabel yang dikumpulkan, sedangkan metadata indikator menjelaskan indikator yang dihasilkan beserta cara pengukurannya.

Pada Rabu (24/9/2024), Ketua Tim Sosial BPS Kota Cirebon, Jejen Priyatna, menjelaskan bahwa penguatan metadata menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Cirebon. Sejak 2023, penyelenggaraan Statistik Sektoral di tingkat pusat hingga kabupaten/kota dinilai melalui Indikator Pembangunan Statistik (IPS).

764dd372-aa62-4396-acbd-5c30f35c1098.webp

“Pada 2023, Kota Cirebon termasuk dalam enam kabupaten/kota yang penyelenggaraan Statistik Sektoralnya berpredikat Baik. Namun, tuntutan setiap tahunnya meningkat. Di 2024, nilai IPS Kota Cirebon memang naik, tetapi peningkatan di beberapa kabupaten/kota lain lebih cepat,” ujar Jejen.

Menurut Jejen, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah metadata. Setiap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kegiatan statistik perlu melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut agar dapat diketahui data apa yang dihasilkan serta bagaimana kegiatan statistiknya dilaksanakan.

“Dengan adanya metadata, kita bisa melihat kegiatan statistik yang sudah dilakukan, data apa yang dihasilkan, dan untuk kebutuhan apa. Dengan begitu, kita bisa menghindari terjadinya duplikasi kegiatan statistik,” jelasnya.

fb9b373a-b61f-4d71-b9b4-1e5e5fe4a652.webp

Dalam tata kelola Satu Data, penyusunan metadata melibatkan pembagian peran antara Produsen Data, Walidata, dan Pembina Data. Perangkat Daerah sebagai Produsen Data menyusun metadata atas data atau kegiatan statistik yang dihasilkannya. Metadata tersebut kemudian diperiksa kelengkapan dan isinya oleh Walidata, yaitu DKIS Kota Cirebon, sebelum diinput ke platform Indonesia Data HUB (INDAH). Selanjutnya, BPS Kota Cirebon sebagai Pembina Data Statistik melakukan pembinaan dan pengesahan metadata sesuai standar yang berlaku.

Penguatan Statistik Sektoral juga berkaitan dengan pembangunan pemerintahan digital. “Sebagai informasi, nilai IPS yang bagus bisa mendongkrak indeks Pemerintah Digital, jadi saling berkaitan,” kata Jejen.

27b82103-282b-41aa-b33b-f222ae0f5677.webp1c3c002f-619a-47bd-aedc-fe77c1034aab.webp862803bf-a254-4d49-bd1f-987256ea70e9.webp

Melalui desk ini, Pemerintah Kota Cirebon mendorong agar kegiatan statistik yang diselenggarakan Perangkat Daerah memiliki metadata yang tersusun dan terdokumentasi sesuai standar.

Untuk teknis proses penyusunan metadata dijelaskan oleh Dwi Prasetyo, Pranata Komputer Bidang Statistik Sektoral DKIS. Peserta kemudian dibagi ke dalam empat kelompok dengan pendampingan empat orang dari Bidang Statistik Sektoral DKIS untuk membantu proses pengisian metadata masing-masing kegiatan statistik.

ce9c34e3-af6a-420c-a2de-6a906ef737a5.webp

Kepala Bidang Statistik Sektoral DKIS Kota Cirebon, Herro Yudhistira, menekankan agar proses desk dapat diselesaikan sesuai target sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses ini dengan baik dan hasilnya dapat diselesaikan dalam pelaksanaan ini. Jika dalam proses pengisian terdapat kendala atau hal yang perlu dikonsultasikan, peserta dapat langsung berkoordinasi dengan pendamping masing-masing,” pungkas Herro.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Meisari
Dokumentasi: Elsi Yuliyanti

Penyelenggara Bidang Statistik Sektoral
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota